TANGSELIFE.COM – Simak informasi mengenai jadwal SIM keliling di Tangerang Selatan berikut ini bagi pengendara yang masa berlaku surat izin mengemudinya sudah hampir habis.

Bagi pengendara yang berdomisili di Tangerang Selatan, layanan SIM Keliling hari ini berlangsung di dua lokasi.

Para pemilik SIM wajib memperpanjang masa berlaku surat mengemudinya tersebut setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM.

Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM diharuskan melakukan penerbitan SIM baru.

Oleh karena itu, simak jadwal SIM keliling di Tangerang Selatan berikut ini agar tidak lupa untuk memperpanjangnya.

Pada Selasa, 9 Januari 2024, layanan SIM keliling di Tangerang Selatan berlangsung di Pamulang Square dan ITC BSD.

Layanan SIM keliling yang berlangsung di Pamulang Square diadakan selama dua sesi.

Sesi pertama berlangsung mulai pukul 08.00 sampai 13.00 WIB dan dilanjutkan sesi kedua pukul 15.00 sampai 16.30 WIB.

Sementara itu untuk jadwal layanan SIM keliling di ITC BSD dibuka pukul 08.00 sampai 13.00 WIB.

Untuk mengetahui informasi lebih lengkap mengenai jadwal SIM keliling di Tangerang selama sepekan, simak informasi berikut ini.

Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan

1. Senin

  • Pamulang Square: 08.00-13.00 WIB
  • ITC BSD: 08.00 WIB-13.00 WIB dan 15.00-16.30 WIB

2. Selasa

  • Pamulang Square: 08.00-13.00 WIB dan 15.00-16.30 WIB
  • ITC BSD: 08.00 WIB-13.00 WIB

3. Rabu

  • Bintaro Plaza: 08.00 WIB-13.00 WIB dan 15.00-16.30 WIB
  • ITC BSD: 08.00 WIB-13.00 WIB

4. Kamis

  • Bintaro Plaza: 08.00 WIB-13.00 WIB dan 15.00-16.30 WIB
  • ITC BSD: 08.00 WIB-13.00 WIB

5. Jumat

  • Pamulang Square: 08.00-11.00 WIB dan 15.00-16.30 WIB
  • ITC BSD: 08.00-13.00 WIB

6. Sabtu

  • Pamulang Square: 08.00-11.00 WIB dan 14.00-16.00 WIB
  • ITC BSD: 08.00-11.00 WIB

7. Minggu

  • Bintaro Plaza: 08.00 WIB-10.00 WIB

Syarat Dokumen Perpanjang SIM

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotocopy E-KTP
  • Membawa SIM lama

Biaya Perpanjang SIM

Menurut aturan yang tercantum pada Pasal 211 (2) PP 44/93, SIM terbagi menjadi empat golongan, yakni golongan SIM A, B, C, dan D.

Berikut adalah rincian biaya perpanjang SIM berdasarkan golongannya:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM D: Rp30.000
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife