TANGSELIFE.COM – Bagi Anda yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Berikut jadwal SIM keliling di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang, Jumat 15 Desember 2023.
Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM, Jika melewati masa berlaku pemilik SIM harus membuat penerbitan SIM baru.
Untuk Kota Tangsel sendiri, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tangsel membuka pelayanan SIM Keliling di dua tempat.
Yaitu di Pamulang Square mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB, dan buka kembali pada pukul 15 00 WIB-16.30 WIB, sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang
Layanan SIM keliling yang dilaksanakan oleh Satlantas Metro Tangerang Kota digelar dibeberapa lokasi.
Pada Jumat, 15 Desember layanan SIM keliling digelar di di Metropolis Mal dan Pasar Laris Taman Cibodas mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Tangerang
Sat Lantas Polresta Tangerang pun sama, memberikan layanan SIM keliling pada hari ini.
Layanan SIM Keliling di Kabupaten Tangerang dilaksanakan di Mitra 10 Bitung mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000, untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000, untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat