TANGSELIFE.COM – Memasuki bulan suci Ramadhan 2025, masyarakat Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang tersedia di 3 lokasi strategis.

Layanan ini hadir untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Selama Ramadhan, SIM keliling di Tangsel tetap beroperasi seperti biasa, sehingga tetap nyaman dan praktis untuk diakses.

Perlu diketahui bahwa perpanjang SIM wajib dilakukan 5 tahun sekali sejak masa penerbitan.

Untuk melakukan perpanjang SIM di Tangsel, simak jadwal selengkapnya berikut ini.

Jadwal SIM Keliling di Tangsel

Berikut lokasi dan jadwal SIM keliling di Tangsel selama Ramadhan 2025 dikutip dari Instagram resmi @satlantaspolrestangsel:

Senin

  • ITC BSD: 08.00-12.00 WIB dan 13.00-15.00 WIB
  • Bintaro Plaza: 08.00-13.00 WIB
  • Pamulang Square: 08.00-13.00 WIB

Selasa

  • ITC BSD: 08.00-13.00 WIB
  • Bintaro Plaza: 08.00-13.00 WIB
  • Pamulang Square: 08.00-12.00 WIB dan 13.00-15.00 WIB

Rabu

  • ITC BSD: 08.00-13.00 WIB
  • Bintaro Plaza: 08.00-12.00 WIB dan 13.00-15.00 WIB
  • Pamulang Square: 08.00-13.00 WIB

Kamis

  • ITC BSD: 08.00-13.00 WIB
  • Bintaro Plaza: 08.00-12.00 WIB dan 13.00-15.00 WIB
  • Pamulang Square: 08.00-13.00 WIB

Jumat

  • ITC BSD: 08.00-11.00 WIB
  • Bintaro Plaza: 08.00-11.00 WIB
  • Pamulang Square: 08.00-11.00 WIB dan 13.00-15.00 WIB

Sabtu

  • ITC BSD: 08.00-11.00 WIB
  • Bintaro Plaza: 08.00-11.00 WIB
  • Pamulang Square: 08.00-11.00 WIB

Minggu

  • Bintaro Plaza: 08.00-10.00 WIB

Syarat dan Biaya Perpanjang SIM

Sebelum datang ke SIM keliling di Tangsel, pemohon wajib memenuhi sejumlah syarat yang berlaku dengan membawa dokumen yang diperlukan.

Berikut ini syarat perpanjang SIM:

– SIM asli yang masih berlaku

– Fotokopi SIM

– KTP

– Surat kesehatan

– Bukti hasil tes psikologi

Adapun biaya perpanjang SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Lantas, berapa biaya perpanjang SIM saat ini?

  • Biaya perpanjang SIM C: Rp75.000
  • Biaya perpanjang SIM A: Rp80.000

Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tes kesehatan dan tes psikologi dengan nominal yang berbeda-beda tergantung penyelenggara.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter