TANGSELIFE.COM – Memasuki bulan suci Ramadhan 2025, masyarakat Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang tersedia di 3 lokasi strategis.
Layanan ini hadir untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Selama Ramadhan, SIM keliling di Tangsel tetap beroperasi seperti biasa, sehingga tetap nyaman dan praktis untuk diakses.
Perlu diketahui bahwa perpanjang SIM wajib dilakukan 5 tahun sekali sejak masa penerbitan.
Untuk melakukan perpanjang SIM di Tangsel, simak jadwal selengkapnya berikut ini.
Jadwal SIM Keliling di Tangsel
Berikut lokasi dan jadwal SIM keliling di Tangsel selama Ramadhan 2025 dikutip dari Instagram resmi @satlantaspolrestangsel:
Senin
- ITC BSD: 08.00-12.00 WIB dan 13.00-15.00 WIB
- Bintaro Plaza: 08.00-13.00 WIB
- Pamulang Square: 08.00-13.00 WIB
Selasa
- ITC BSD: 08.00-13.00 WIB
- Bintaro Plaza: 08.00-13.00 WIB
- Pamulang Square: 08.00-12.00 WIB dan 13.00-15.00 WIB
Rabu
- ITC BSD: 08.00-13.00 WIB
- Bintaro Plaza: 08.00-12.00 WIB dan 13.00-15.00 WIB
- Pamulang Square: 08.00-13.00 WIB
Kamis
- ITC BSD: 08.00-13.00 WIB
- Bintaro Plaza: 08.00-12.00 WIB dan 13.00-15.00 WIB
- Pamulang Square: 08.00-13.00 WIB
Jumat
- ITC BSD: 08.00-11.00 WIB
- Bintaro Plaza: 08.00-11.00 WIB
- Pamulang Square: 08.00-11.00 WIB dan 13.00-15.00 WIB
Sabtu
- ITC BSD: 08.00-11.00 WIB
- Bintaro Plaza: 08.00-11.00 WIB
- Pamulang Square: 08.00-11.00 WIB
Minggu
- Bintaro Plaza: 08.00-10.00 WIB
Syarat dan Biaya Perpanjang SIM
Sebelum datang ke SIM keliling di Tangsel, pemohon wajib memenuhi sejumlah syarat yang berlaku dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Berikut ini syarat perpanjang SIM:
– SIM asli yang masih berlaku
– Fotokopi SIM
– KTP
– Surat kesehatan
– Bukti hasil tes psikologi
Adapun biaya perpanjang SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Lantas, berapa biaya perpanjang SIM saat ini?
- Biaya perpanjang SIM C: Rp75.000
- Biaya perpanjang SIM A: Rp80.000
Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tes kesehatan dan tes psikologi dengan nominal yang berbeda-beda tergantung penyelenggara.