TANGSELIFE.COM – Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa mendatangi layanan SIM Keliling Tangsel yang tersebar di beberapa lokasi.
Layanan ini disediakan oleh Satlantas Polres Tangsel untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus identitas mengemudi.
Perlu diketahui bahwa pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan masa berlaku setiap 5 tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM.
Apabila melewati batas waktu, pemilik SIM wajib melakukan penerbitan dari awal dengan proses yang lebih panjang.
Adapun layanan SIM keliling Tangsel hadir mulai dari Senin sampai Minggu dengan jam operasional berbeda-beda sesuai harinya.
Khusus pada Senin, 28 Oktober 2024, layanan SIM keliling Tangsel tersedia di ITC BSD dan Pamulang Square.
Jadwal SIM Keliling Tangsel 28 Oktober 2024
SIM keliling di Tangsel ini melayani pukul 08.00 pagi. Berikut ini jadwal selengkapnya layanan SIM keliling hari ini:
– ITC BSD: 08.00-13.00 WIB dan 15.00-16.30 WIB
– Pamulang Square: 08.00-13.00 WIB
Syarat dan Biaya Perpanjang SIM
1. Membawa surat keterangan sehat
2. Membawa surat keterangan psikologi
3. Fotocopy E-KTP
4. Membawa SIM lama
Adapun, berikut ini biaya perpanjang SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp75.000
- SIM C: Rp75.000