TANGSELIFE.COMTes SKD CPNS 2024 akan segera berlangsung, yakni mulai dari 16 Oktober hingga 14 November.

Jadwal SKD CPNS ini tertuang dalam Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 terkait Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024.

Adapun menjelang SKD CPNS 2024, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putrantro memaparkan sejumlah persiapan untuk para peserta yang lolos seleksi administrasi.

BKN sendiri telah menyiapkan titik-titik lokasi (tilok) untuk pelaksanaan SKD 2024, di antaranya ada 36 Tilok Kantor BKN se-Indonesia.

Lalu, ada 75 lokasi Tilok Mandiri BKN, 135 lokasi Tilok Mandiri Instansi, dan Tilok Luar Negeri ada 93 lokasi.

Selain itu, terkait prasarana, sarana, dan infrastruktur untuk pelaksanaan SKD CPN ini disesuaikan dengan spesifikasi yang tertuang pada Peraturan BKN No. 5 Tahun 2024 terkait Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Menggunakan Metode CAT BKN.

Sementara itu, bagi para peserta SKD CPNS 2024 juga diimbau untuk memperhatikan sejumlah aturan pakaian ketika menghadiri tes.

Berikut Aturan Pakaian SKD CPNS 2024

Meskipun aturan pakaian tes SKD CPNS 2024 ini belum dirilis secara resmi, namun para peserta dapat menjadikan peraturan pada tahun 2023 lalu sebagai acuan.

Untuk itu, berikut ketentuan pakaian ketika menghadiri tes SKD CPNS melansir dari laman https://casn.kemenkumham.go.id/.

Aturan Pakaian SKD CPNS 2024 untuk Laki-laki:

1. Kemeja putih lengan panjang tanpa pola

2. Celana panjang hitam tanpa pola (bukan dari bahan jeans)

3. Sepatu tertutup berwarna hitam

4. Tanpa menggunakan ikat pinggang

Aturan Pakaian SKD CPNS 2024 untuk perempuan:

1. Kemeja putih lengan panjang tanpa pola

2. Celana panjang atau rok hitam tanpa pola (bukan dari bahan jeans)

3. Sepatu tertutup berwarna hitam

4. Tanpa menggunakan ikat pinggang

6. Jilbab hitam polos (bagi perempuan yang menggunakan hijab)

Selain harus mematuhi ketentuan pakaian, peserta juga harus membawa sejumlah dokumen untuk tes SKD.

Dokumen yang Wajib Dibawa Ketika Tes SKD CPNS 2024

1. Kartu ujian SKD CPNS

2. KTP

3. Kartu Keluarga (KK)

4. Paspor (jika seleksi di luar negeri)

5. Kartu Pengenal Pegawai (khusus bagi peserta pengembangan karier

6. Alat tulis

Materi SKD CPNS 2024 dan Nilau Ambang Batas

Sebagai informasi, materi SKD CPNS ini terbagi menjadi tiga ketegori, yakni:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terdiri dari 30 soal, nilai ambang batasnya 65
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP) terdiri dari 45 soal, nilai ambang batasnya 166
  • Tes Intelegensia Umum (TIU) terdiri dari 35 soal, nilai ambang batasnya 80
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter