TANGSELIFE.COM– Perusahan pegadaian sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia.

Pegadaian sendiri merupakan sebuah lembaga keungan yang telah lama eksis di Indonesia, menawarkan layanan gadai barang untuk membantu finansial masyarakat.

Selain mengajukan pinjaman, gadai barang di pegadaian sering dijadikan pilihan alternatif banyak orang jika sedang berada dalam keadaan darurat.

Hal ini sangat membantu bagi mereka yang membutuhkan dana cepat tanpa harus menjual barang yang dimiliki.

Selain itu, yang membuat orang tertarik untuk melakukan gadai barang karena prosesnya yang terbilang cepat dan mudah, pembayarannya bisa dalam bentuk tunai maupun transfer bank.

Namun, tidak semua barang bisa digadaikan di pegadian untuk jadi jaminan atas pinjaman uang yang diajukan.

Maka sebelum melakukan gadai barang, Anda wajib tahu jenis barang apa saja yang bisa dijadikan jaminan di pegadaian.

Jenis Barang yang Bisa Dijadikan Jaminan di Pegadaian.

1. Emas.

Emas masuk ke dalam salah satu barang berharga yang bisa digadaikan atau dijadikan barang jaminan gadai dalam melakukan pinjaman.

Bentuk emas yang bisa digadaikan adalah emas batangan dan perhiasaan seperti kalung, gelang, dan cincin.

Selain itu, perhiasan dalam bentuk berlian juga bisa dijadikan barang gadai.

Bahkan, di PT Pegadaian (Persero), tabungan dalam bentuk emas dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman atau kredit.

2. Sertifikat tanah/ rumah.

Barang berharga yang bisa dijadikan jaminan dan dapat digadaikan adalah sertifikat tanah dan sertifikat rumah.

Besarnya pinjaman yang akan didapatkan dengan jaminan sertifikat tanah dan rumah dietntukan dari nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan dilihat dari seberapat strategis posisi tanah tersebut.

Biasanya orang yang mengadaikan atau memberikan jaminan berupa sertifikat tanah atau rumah karena membutuhkan pinjaman dalam jumlah besar.

3. Barang elektronik.

Dalam era digital, rata-rata masyarakat mempunyai barang elektronik seperti televisi, kulkas, ponsel, laptop atau komputer, dan kamera.

Peralatan elektronik juga termasuk dalam daftar barang yang bisa dijadikan jaminan pinjaman di pegadaian.

Semakin baik kondisi barang yang digadaikan, maka akan semakin besar juga peluang untuk mendapatkan pinjaman dengan nominal yang tinggi.

Namun, pastikan barang elektorinik tersebut masih dalam masa garansi, memiliki faktur pembelian, dalam kondisi baik, serta populer di kalangan masyarakat.

4. Kendaraan bermotor.

Kendaraan berupa motor atau mobil bisa menjadi salah satu jenis barang yang dijadikan jaminan gadai.

Nasabah bisa mengajukan pinjaman dengan menggedaikan kendaraan dengan menyertakan surat-surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemiliki Kendaraan Bermotor (BPKB), dan faktur pembelian.

5. Surat berharga (efek).

Jenis surat berharga yang dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman/ kredit dari pegadaian yaitu saham dan obligasi.

Pegadaian sendiri mempunyai layanan gadai efek yaitu pemeberian pinjaman dengan jaminan berupa saham dan obligasi tanpa warkat yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.

Proses pengajuan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Pegadaian Digital dengan pinjaman mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 20 juta untuk perorangan atau korporasi.

Perlu diingat, jenis barang yang bisa digadaikan adalah barang yang memiliki nilai ekonomis dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Maka setelah mengetahui jenis barang apa saja yang bisa digadaikan, langkah selanjutnya yang perlu diketahui adalah bagaimana cara gadainya, berikut langkah-langkahnya.

Cara Gadai Barang di Pegadaian.

1. Kunjugi outlet pegadaian terdekat.

2. Siapkan berkas-berkas identitas diri seperti KTP dan barang jaminan.

3. Isi formulir penguaan sesuai dengan data diri yang ada di KTP.

4. Serahkan barang yang akan jadi jaminan untuk kemudian dilakukan penaksiran.

5. Lalu, petugas akan menginfokan berapa nominal uang pinjaman yang disetujui dan bisa didapatkan.

6. Kemudian, petugas akan memberikan Surat Bukti Gadai (SBG) dan uang bisa langsung diberikan ke nasabah secara tunai atau transfer.