TANGSELIFE.COM – Tidak ada satu pun orang yang ingin Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya terkena blacklist.

Sebab, pemilik KTP yang kena blacklist alias data pribadinya sudah busuk tidak bisa mengajukan pinjaman atau kredit.

Data KTP busuk tak bisa mengajukan kredit di leasing atau pinjaman online (pinjol) karena skor BI Checking atau SLIK OJK-nya sudah buruk.

Umumnya, seseorang terkena blacklist SLIK OJK lantaran pernah melakukan wanprestasi, misalnya menunggak bayar cicilan.

Pada akhirnya, nama yang sudah kena blacklist otomatis sulit mengajukan kredit ke pihak leasing atau pinjol.

Tak sedikit pemilik data busuk yang sudah kehabisan akal malah memanfaatkan jasa joki ketika ingin mengajukan pinjaman lagi.

Hal tersebut tentu sebisa mungkin dihindari.

Pasalnya, ada cara resmi dan lebih mudah untuk mengembalikan data busuk kembali bersih.

Jika data sudah kembali bersih, tentu saja data SLIK OJK pun mulus, sehingga bisa ambil kredit lagi.

KTP Kena Blacklist, Bagaimana Cara Ajukan Kredit Lagi?

Direktur Penjualan, Pelayanan dan Distribusi Adira Finance, Niko Kurniawan Bonggowarsito, membeberkan satu cara agar kreditur yang kena blacklist bisa meminjam uang lagi.

Satu-satunya cara yakni kreditur tersebut harus melunasi utang.

Hal ini lantaran perusahaan penyedia pinjaman akan menolak pengajuan kredit konsumen selama masih memiliki masalah pembiayaan yang terekam di BI checking.

“Semuanya tergantung kepada perusahaan pembiayaan atau bank yang menjadi pilihan orang tersebut,” jelas Niko.

“Tapi biasanya pasti ditolak, karena mencerminkan ada ketidakmampuan orang tersebut,” sambungnya.

Misalnya di Adira Finance, pengajuan kredit dari konsumen dengan data busuk jelas akan ditolak.

Agar bisa kembali mengajukan kredit, maka konsumen tersebut harus melunasi utang di instansi yang mem-blacklist namanya.

“Biasanya (konsumen) diminta selesaikan dulu masalah blacklist-nya.”

“Penyelesaiannya bukan ke OJK, tapi ke institusi yang mengajukan blacklist tersebut,” terang Niko.

Jika masalah sudah diselesaikan, maka nama konsumen otomatis hilang dari daftar blacklist BI checking alias kembali bersih.

Mengetahui Tunggakan Tersisa

Informasi tunggakan konsumen yang masih tersisa dapat dilihat melalui aplikasi SkorLife.

Pada aplikasi tersebut, ada daftar berapa jumlah tunggakan dan berasal dari penyedia pinjaman mana saja.

Sebagaimana diketahui, utang harus dilunasi secepat mungkin agar terhindar dari denda yang membengkak.

Walau dibayar secara sedikit demi sedikit, tetapi utang dapat berangsur-angsur lunas.

Hal demikian lebih baik daripada mendapatkan masalah finansial yang lebih besar kedepannya.