Tangselife.com – Kementerian Sosial (Kemensos) akhirnya mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pencabutan izin tersebut buntut polemik data yang bocor dan adanya dugaan penyelewengan dana hasil donasi kemanusiaan yang digalang ACT. Mulai dari gaji petinggi yang fantastis hingga fasilitas dana mewah.
Dilansir dari okezone, Kemensos secara resmi mencabut izin ACT dalam surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.
Keputusan itu ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa, (5/7/2022).
Dalam surat keputusannya itu, Muhadjir menyebut pihaknya menemukan adanya indikasi pelanggaran.
Pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada pihak ACT usai hasil pemeriksaan dari inspektorat rampung.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” katanya dalam keterangan resmi dikutip Rabu (06/07/2022).
Selain itu, ACT juga dianggap melakukan pelanggaran terhadap penggunaan biaya hasil pengumpulan sumbangan yang melebihi batas dari yang ditentukan pemerintah.
Dari hasil klarifikasi pihak ACT ke Kemensos, diakui bahwa penggunaan biaya hasil sumbangan yang dilakukan ACT yakni 13%.
Hal itu melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan. (vyh/asn)