TANGSELIFE.COM – Pemberlakukan ketat uji emisi kendaraan, disebut menjadi salah satu upaya bagi Pemeirntah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatasi persoalan polusi udara.
Bahkan sanksi tilang tegas akan diberlakukan bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi jika memasuki wilayah DKI Jakarta.
Tidak hanya sekedar sanksi tilang saja, pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi, akan dikenakan disinsentif tarif parkir.
Dimana kendaraan yang tidak lulus uji emisi, akan dikenakan tarif parkir jadi lebih mahal dari tarif biasanya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, pihaknya menargetkan 65 titik parikir yang akan diberlakukan kebijakan disinsentif tarif parkir.
Menurutnya, awalnyaa ada 10 lokasi parkir, dan akan ditambah lagi 25 lokasi parkir yang akan diberlakukan kebijakan itu.
“Saat ini dari 10 dan minggu ini akan ada tambahan 15 lokasi parkir. Jadi total ada 25 lokasi parkir,” paparnya.
“Kemudian minggu depan ada tambahan lagi 20-an lokasi. Sehingga akan nambah sekitar 55 lokasi,” tambahnya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur No 120 Tahun 2012 tarif tertinggi Rp5 ribu per jam untuk kendaraan roda 4 dari tarif berlaku saat ini Rp3 ruibu pada jam pertama, ntuk jam berikutnya akan dikenakan biaya parkir Rp 2 ribu.
Untuk 13 lokasi parkir awal yang diberlakukan disinsentif parkir yaitu :
1. Park and Ride Lebak Bulus
2. Park and Ride Kalideres
3. Park and Ride Kampung Rambutan
4. Blok M Square
5. Gedung Pasar Mayestik
6. Gedung Taman Menteng
7. Gedung Parkir Pasar Baru
8. Taman Ismail Marzuki
9. IRTI Monas
10. Samsat Jakarta Barat
11. Samsat Jakarta Timur
12. Samsat Jakarta Utara dan Jakarta Pusat
13. Park and Ride Terminal Pulo Gebang
Berikut 25 lokasi pasar titik tambahan yang menerapkan tarif disinsentif parkir:
1. Pasar Glodok
2. Pasar Ciracas
3. Pasar Cibubur
4. Pasar Pramuka
5. Pasar Perumnas Klender
6. Pasar Baru
7. Pasar UPB Tanah Abang Blok B
8. Pasar Tebet Barat
9. Pasar Pondok Labu
10. Pasar Tomang Barat
11. Pasar Grogol
12. Pasar Cengkareng
13. Pasar Senen Blok III
14. Pasar UPB Jatinegara
15. Pasar Kramat Jati
16. Pasar Rawabening
17. Pasar Enjo
18. Pasar Sunter Podomoro
19. Pasar Asem Reges
20. Pasar Santa, Pasar Ciplak
21. Pasar Klender SS
22. Pasar Pondok Bambu
23. Pasar Mayestik
24. Pasar Johar Baru
25. Pasar Ciplak