Tangselife.com – Mantan Kepala SMPN 17 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Marhaen Nusantara segera disidangkan di Pengadilan Negeri Serang.

Marhaen merupakan tersangka korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2020.

Dia ditetapkan tersangka oleh Kejari Tangsel pada Senin (11/7/2022) karena terbukti korupsi Rp699 juta.

Kepala Kejari Tangsel Silpia Rosalina mengatakan, berkas tindak pidana korupsi yang dilakukan Marhaen Nusantara sudah lengkap atau P21.

Silpia menyebut, Marhaen akan disidangkan pada pekan ini. Dan statusnya berubah menjadi terdakwa.

“Berkas perkara dinyatakan lengkap dan ditentukan P21 kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang yang akan dijadwalkan hari Kamis dan Jumat,” ungkapnya. (vyh/asn)