TANGSELIFE.COM – Jika mendadak harus ke luar negeri tapi belum punya paspor, layanan paspor percepatan menjadi jawabannya.

Pada dasarnya, paspor reguler dan percepatan sama-sama merupakan jenis antrean permohonan paspor.

Perbedaan antara paspor reguler dan percepatan terletak pada waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh proses permohonan.

Adapun proses permohonan paspor mencakup proses pemeriksaan berkas, pengambilan foto dan biometri, wawancara hingga pengambilan paspor jadi.

Melansir laman resmi Kantor Imigrasi, layanan paspor percepatan merupakan jenis permohonan paspor yang antreannya lebih cepat, hanya membutuhkan waktu 1 hingga 2 jam.

Sementara proses permohonan paspor reguler membutuhkan waktu 4 hari kerja.

Selain itu, pemohon paspor reguler membutuhkan hingga 2 kali waktu kedatangan ke kantor imigrasi untuk proses pemberkasan hingga wawancara dan kedatangan kedua untuk pengambilan paspor jadi.

Dengan demikian, layanan paspor percepatan sangat cocok bagi pemohon yang membutuhkan paspor sesegera mungkin atau bersifat darurat.

Biaya Layanan Paspor Percepatan

Perbedaan signifikan lainnya antara paspor reguler dan percepatan, yakni biaya yang harus dikeluarkan pemohon paspor.

Pemohon paspor reguler cukup mengeluarkan biaya sebesar Rp350.000 untuk paspor biasa 48H atau Rp650.000 untuk paspor elektronik 48H.

Sedangkan pemohon paspor percepatan akan dikenakan biaya layanan percepatan sebesar Rp1.000.000, yakni Rp1.350.000 untuk paspor biasa 48H atau Rp1.650.000 untuk paspor elektronik 48H.

Manfaat Layanan Paspor Percepatan

Meski memerlukan biaya yang lebih mahal daripada paspor reguler, layanan paspor percepatan sangat bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan paspor dengan segera atau keadaan darurat.

Beberapa manfaat paspor percepatan, di antaranya:

– Proses pengajuan lebih cepat dan mudah, sehingga tidak perlu menunggu lama untuk memperoleh paspor;

– Memungkinkan pemohon melakukan perjalanan internasional dalam waktu yang lebih singkat, yang sangat berguna bagi mereka yang memiliki jadwal padat atau kebutuhan mendesak;

– Mempercepat proses bisnis internasional, karena memungkinkan seseorang melakukan perjalanan bisnis atau menghadiri konferensi di luar negeri dengan lebih mudah dan cepat.

Layanan Percepatan Paspor di Bandara Soekarno Hatta

Selain di Kantor Imigrasi, layanan paspor sehari jadi ini dilayani di Unit Pelayanan Percepatan paspor (UP3) Soekarno-Hatta.

UP3 berlokasi di gedung Terminal 3 International Lantai 4 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

Proses daftar, perekaman biometrik, dan pengambilan paspor bisa dilakukan di hari yang sama.

UP3 melayani pemohon setiap hari mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB, kecuali hari libur nasional dan tanggal merah.

Untuk memanfaatkan layanan ini, pemohon harus melakukan pendaftaran pada H-1 pada pukul 19:00 WIB melalui WhatsApp di nomor 0812-9238-1090.

Adapun format pendaftaran yakni #UP3#Nama#TanggalLahir(DDMMYYYY)#TanggalLayanan(DDMMYYYY), contoh: #UP3#JustinBieber#12011995#29042024.