TANGSELIFE.COM – Link dan cara klaim ulang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah beserta tahapannya dapat disimak pada artikel ini.

Sebagai informasi, data KIP Kuliah 2024 menjadi salah satu layanan pemerintah yang terdampak imbas peretasan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengonfirmasi bahwa data KIP Kuliah tidak bisa dipulihkan.

“Kemenkominfo tidak memiliki cadangan terhadap sistem dan data KIP Kuliah pada PDNS2,” bunyi Surat Pemberitahuan di laman resmi Kemdikbud yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Suharti.

Oleh sebab itu, mahasiswa perlu melakukan klaim ulang KIP Kuliah 2024 untuk kembali mendapatkan bantuan dari pemerintah tersebut.

Kemendikbudristek menegaskan, pemulihan sistem KIP Kuliah akan menggunakan data cadangan yang tersimpan dalam pusat data Kemendikbudristek.

“Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan melakukan pemulihan sistem KIP Kuliah menggunakan cadangan data penerima dan pendaftar KIP Kuliah pada pusat data Kemendikbudristek,” lanjut Surat Pemberitahuan itu.

Lantas, bagaimana cara klaim ulang KIP Kuliah 2024 dan seperti apa tahapannya?

Simak artikel ini selengkapnya.

Cara Klaim Ulang KIP Kuliah 2024

Cara klaim ulang KIP Kuliah 2024 bisa dilakukan dengan mengikuti tahapan berikut:

– Akses laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id;

– Klaim akun dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);

– Selanjutnya, unggah dokumen dan data pendukung pendaftaran KIP Kuliah.

Diperlukan waktu selama proses pemindahan, pemulihan, dan rekonfigurasi interkoneksi sistem KIP Kuliah berlangsung.

Lebih lanjut, perguruan tinggi diminta untuk terus berkoordinasi dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud dalam memproses pencairan.

Saat ini, proses pencairan KIP Kuliah semester genap 2024/2024 sudah mencapai 98,8 persen.

Sedikitnya 16.316 mahasiswa yang tercatat belum diajukan pencairannya oleh perguruan tinggi atau sedang dalam proses pencairan.

“Kami akan terus memberikan kabar terbaru mengenai status layanan KIP Kuliah melalui kanal komunikasi resmi Kemendikbudristek,” tutup Kemendikbud.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dien
Reporter