TANGSELIFE.COM – Ketahui terlebih dahulu jadwal dan lokasi SIM keliling Talaga Bestari berikut bagi warga Kabupaten Tangerang yang ingin memperpanjang SIM A ataupun C apda Rabu (9/8/2023).

Masyarakat bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polresta Tangerang.

Sebagai informasi, pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali yang dimulai sejak tanggal penerbitan SIM.

Apabila melewati masa berlaku, pemilik diharuskan membuat SIM baru.

Layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang pada Rabu (9/8/2023) digelar di Pospol Talaga Bestari.

Layanan SIM keliling Kabupaten Tangerang berlangsung dari Senin sampai Sabtu.

Setiap harinya, layanan ini digelar di tempat berbeda-beda. Namun, layanan SIM keliling tidak buka pada hari Minggu maupun hari libur lainnya.

Inilah Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Satlantas Polresta Tangerang pada Rabu (9/8/2023), antara lain:

  1. Jadwal dan lokasi SIM keliling hari Senin dilaksanakan di Lobby Timur Mal Ciputra pada pukul 08.00 – 14.00 WIB
  2. Jadwal dan lokasi SIM keliling hari Selasa dilaksanakan di Lobby Timur Mal Ciputra mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB
  3. Jadwal dan lokasi SIM keliling hari Rabu dilaksanakan di Pospol Talaga Bestari mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB
  4. Jadwal dan lokasi SIM keliling hari Kamis dilaksanakan di Pospol Talaga Bestari mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB
  5. Jadwal dan lokasi SIM keliling hari Jumat dilaksanakan di Mitra 10 Bitung mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB
  6. Jadwal dan lokasi SIM keliling hari Sabtu dilaksanakan di Pospol Talaga Bestari mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB

Persayaratan perpanjangan SIM perlu diketahui sebelum mendatangi lokasi SIM keliling. Berikut adalah persyaratan yang wajib dibawa sebelum datang ke lokasi SIM keliling:

  1. Surat keterangan sehat
  2. Surat keterangan psikologi
  3. Fotokopi E-KTP
  4. Melampirkan SIM lama

Untuk diketahui, pendaftaran bisa dilakukan secara daring lewat link http://formulir.polrestatangerang.net

Biaya Penerbitan Perpanjangan Hilang, Rusak, dan Pindah Masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016

  • Biaya SIM A: Rp80.000
  • Biaya SIM B I: Rp80.000
  • Biaya SIM B II: Rp80.000
  • Biaya SIM C: Rp75.000

Proses Perpanjangan SIM

  1. Pemohon melengkapi lampiran persyaratan yang dibutuhkan
  2. Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM dan pengambilan formulir
  3. Pemohon SIM bisa mengambil nomor antrean
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas
  5. Selanjutnya petugas akan melakukan menginput data pemohon SIM
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan
  7. Pemohon menunggu di ruang tunggu untuk selanjutnya mengambil SIM yang sudah diperpanjang
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife