TANGSELIFE.COM – Di hari pemungutan suara Pemilu 2024, pekerja dan buruh yang masih harus bekerja berhak mendapatkan upah lembur.

Hak upah lembur bagi para pekerja dan buruh yang masih bekerja di hari Pemilu 2024 telah diatur Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dengan tegas, Kemnaker menyatakan bahwa pengusaha atau pemberi kerja memiliki kewajiban untuk memberikan kesempatan pada pekerja dan buruh untuk menggunakan hak pilih mereka.

Adapun, aturan pelaksanaan hari libur bagi pekerja dan buruh di hari Pemilu 2024 diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan umum dan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Oleh karena itu, pekerja dan buruh yang masih harus bekerja pada tanggal penyelenggaraan Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari, berhak mendapatkan upah lembur.

Aturan Upah Lembur Pekerja dan Buruh di Hari Pemilu 2024

Adanya SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024 menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja dan buruh.

Pekerja dan buruh dipastikan dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi tanpa mengorbankan hak-hak mereka di tempat kerja.

“Sudah ada Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan (terkait ketentuan kerja saat Pemilu 14 Februari 2024),” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, Selasa 30 Januari 2024.

Selain upah lembur, pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara memiliki hak-hak lain yang biasa diterima ketika hari libur resmi.

“Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya,” bunyi poin kedua SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024.

“Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” lanjut poin tersebut.

Lebih lanjut, poin ketiga menyatakan:

“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”