TANGSELIFE.COM – Jelang Pemilu 2024, profesi sebagai petugas KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara viral di media sosial.

Bagaimana tidak, petugas KPPS Pemilu 2024 ini mendapatkan besaran gaji yang cukup besar.

Gaji petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan lebih dari 40 persen jika dibandingkan gaji yang diterima pada Pemilu 2019.

Kenaikan gaji petugas KPPS pada Pemilu 2024 mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

Berikut rincian gaji yang diterima petugas KPPS pada Pemilu 2024:

– Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000;

– Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000;

– Gaji Satlinmas Pemilu 2024: Rp700.000.

Tak hanya di dalam negeri, gaji petugas KPPS Luar Negeri (KPPSLN) untuk Pemilu 2024 pun cukup besar, yakni:

– Gaji Ketua KPPSLN Pemilu 2024: Rp6.500.000;

– Gaji Sekretaris KPPSLN Pemilu 2024: Rp6.000.000;

– Gaji Satlinmas LN Pemilu 2024: Rp4.500.000.

Jadwal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024

Sesuai dengan SK Menkeu Nomor S-647/MK.02/MK/2022, gaji para anggota KPPS cair pada satu bulan masa kerja selesai.

Artinya, ketika masa kerja dimulai pada 25 Januari 2024, maka pencairan gaji dilakukan setelah tanggal 25 Februari 2024.

Masa Kerja Petugas KPPS Pemilu 2024

KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) hingga penghitungan suara.

Sekitar 5,7 juta petugas KPPS sudah mulai menjalani tugasnya untuk mengikuti bimbingan teknis (bimtek) pada 25-27 Januari 2024 kemarin.

Jika masa kerja KPPS dihitung mulai 25 Januari 2024, maka masa kerja akan berakhir pada 25 Februari 2024 mendatang.

Tugas Anggota KPPS Pemilu 2024

Berikut tugas dari masing- masing anggota KPPS saat berada di TPS sesuai dengan Buku Panduan KPPS:

1. Ketua KPPS/ KPPS 1

– Memanggil nama pemilih sesuai nomor urut kedatangan (mendahulukan pemilih yang berkebutuhan khusus), selanjutnya memberikan surat suara;

– Mengecek nama dalam DPT, DPTB, dan DPK;

– Menandatangani dan memberikan 5 jenis surat suara;

– Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih sebanyak satu kali apabila terdapat surat suara yang rusak;

– Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra, lalu diserahkan kepada pemilih.

2. Anggota KPPS 2

– KPPS 2 membantu KPPS 1 di tahap kedua;

– Mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya oleh ketua KPPS.

3. Anggota KPPS 3

– Mencatat jumlah pemilih, jumlah suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

4. Anggota KPPS 4

– Mengecek jari tangan dan memastikan tidak ada bekas tinta;

– Mengecek surat undangan pemilih;

– Jika pemilih tidak mempunyai surat undangan, maka harus mengecek nama dalam daftar pemilih (DPT, DPTb, DPK), yang tercantum dalam tanda pengenal seperti KTP;

– Menyortir surat undangan ke dalam dua tumpukan, masing-masing untuk pemilih pria dan perempuan.

5. Anggota KPPS 5

– Mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara;

– Membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta.

6. Anggota KPPS 6

– Membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara mulai dari (DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota);

– Memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukkan ke dalam kotak suara;

– Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk anggota KPPS ketujuh dekat pintu keluar TPS.

7. Anggota KPPS 7

– Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari ke dalam botol tinta dan memastikan bekas tinta telah membasahi kuku jari;

– Memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih;

(pemilih disabilitas atau tidak memiliki kedua belah tangan dipersilakan menggunakan salah satu jari kaki);

– Mempersilakan pemilih untuk keluar TPS.