Tangselife.com – Baru sehari PPKM Level 2, kini pemerintah pusat merubah status PPKM di wilayah aglomerasi Jabodetabek, termasuk wilayah Kota Tangerang Selatan menjadi level 1.
Perubahan status PPKM di Jaboodetabek itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19 yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian.
PPKM Level 1 itu berlaku sejak 6 Juli- 1 Agustus 2022.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022 dan pada saat Instruksi Menteri ini berlaku maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” dikutip dari okezone, Rabu (6/7/2022).