Tangselife.com – Puluhan korban penipuan Indra Kesuma atau Indra Kenz menuntut agar uang yang disita dari kasus tersebut dikembalikan kepada para korban.
Tuntutan itu diungkapkan puluhan korban yang tergabung dalam Paguyuban Korban Indra Kenz yang berdemo di PN Tangerang, Jumat (26/8/2022).
Ketua Paguyuban Korban Indra Kenz Maru Nazara mengatakan, data yang terhimpun kerugian yang dialami oara korban Indra Kenz mencapai Rp80 miliar.
“Korban yang tergabung dalam Paguyuban ini ada sekira 50 orang lebih, total kerugiannya sekira Rp80 miliar,” kata Maru saat dihubungi, Jumat (26/8/2022).
Maru menuturkan, pihaknya menuntut agar uang para korban dikembalikan agar nasibnya tak sama dengan korban First Travel. Dalam kasus tersebut, uang korban disita oleh negara.
“Karena kita lihat historis sebelumnya, kasus First Travel uang korban diambil alih. Kita tidak tahu apakah atas nama negara, atau ada lembaga, atau ada oknum tertentu kita tidak tahu. Kita protes akan hal itukan, jangan sampai terjadi ke korban berikutnya,” tuturnya.
Maru yang mengalami kerugian Rp500 juta itu dari investasi di Binomo yang dipromosikan Indra Kenz berharap, majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal penjara.
“Ini harus diberikan hukuman pidana sesuai pelanggarannya. Hukuman berat kan ada di pencucian uang maksimal 20 tahun. Kalau usianya ringan akan ada pelaku serupa, dan ini jadi efek jera bagi yang lain,” pungkasnya. (vyh/asn)