TANGSELIFE.COM – Peserta BPJS Kesehatan dipastikan memperoleh manfaat berupa pelayanan pemeriksaan dan obat.

Untuk mengetahui obat apa saja yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta bisa mengeceknya di laman resmi e-Fornas.

Dikutip dari situs resminya, Formularium Nasional (Fornas) merupakan daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan digunakan sebagai acuan penulisan resep pada pelaksanaan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

Platform ini digunakan sebagai pedoman pelayanan obat untuk peserta jaminan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Fornas berisi daftar obat esensial nasional yang merupakan daftar obat esensial terpilih yang dibutuhkan dan harus tersedia di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FPKTP) dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut (FPKTL) sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.

Daftar esensial nasional tersebut harus diterapkan secara konsisten dan terus-menerus dalam pemberian pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Peninjauan Formalarium Nasional (Fornas) biasanya dilakukan maksimal setiap dua tahun sekali.

Namun, apabila diperlukan, perubahan (adendum) bisa dilakukan sebelum periode dua tahun untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, memperbaiki isi Fornas, serta mempercepat akses penggunaan dan distribusi obat kepada pasien.

Penyesuaian ini diselaraskan dengan kompetensi tenaga kesehatan dan tingkat fasilitas pelayanan kesehatan yang ada.

Untuk pertama kalinya penyusunan Fornas dimulai pada 2013.

Fornas tak hanya berperan pada proses pemilihan dan seleksi obat yang digunakan dalam JKN, tapi juga menjadi acuan dalam hal pengadaan melalui E-Purchasing/E-Catalogue.

Platform ini telah memilih obat-obatan yang bermutu dan cost-effective, dan penggunaannya telah diatur untuk menghindari penggunaan obat yang tak rasional.

Lalu, gimana cara cek obat yang ditanggung BPJS melalui situs tersebut?

Cara Cek Obat yang Ditanggung BPJS

Berikut ini cara cek daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan melalui situs Fornas:

  • Buka situs https://e-fornas.kemkes.go.id/
  • Klik menu ‘Daftar Obat Fornas’
  • Input nama obat di kolom ‘Search’ yang ada di bagian kanan atas
  • Tunggu sampai pencarian selesai
  • Setelah itu, halaman akan menunjukkan ketersediaan obat di FPKTP atau FPKTL
  • Peserta juga bisa mengunduh file daftar obat yang ditanggung BPJS di bagian ‘Download Excel’ yang ada di kiri atas.
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter