TANGSELIFE.COM-Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C Anda sebentar lagi habis? Jangan telat memperpanjang SIM jika tidak ingin membuat baru dengan proses yang cukup panjang.
Guna membantu masyarakat mempercepat proses perpanjangan SIM, Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membuka jadwal layanan SIM Keliling di sejumlah lokasi selama bulan Mei 2023 ini.
Dikutip dari akun Instagram @satlantaspolrestangsel, pelayanan SIM keliling wilayah Kota Tangsel berlokasi di sejumlah mal dan pusat perbelanjaan di kota tersebut.
Adapun biaya perpanjangan SIM A dan C, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dipatok Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Tapi perlu diingat bahwa SIM Keliling ini hanya dapat melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku dan belum kedaluwarsa atau masa berlakunya habis.
Sedangkan untuk SIM A dan C yang telah habis masa berlakunya harus mengurus permohonan pembuatan baru yang hanya dapat dilakukan di Satpas SIM Polres Tangsel.