TANGSELIFE.COM – Jadwal pelunasan biaya haji 2024 resmi diumumkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui keterangan resmi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah dan Komisi VIII telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta.
Adapun Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah tahun 2024 rata-rata sebesar Rp56,04 juta.
“Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis 21 Desember 2023.
Pelunasan Biaya Haji 2024
Untuk memudahkan jemaah haji, pelunasan biaya haji tahun 2024 dapat dilakukan dengan cara mencicil.
Karena itu, jemaah sudah bisa mengangsurnya biaya haji dari sekarang meski jadwal pelunasan belum dibuka.
“Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul,” ujar Menag Yaqut.
Menurut Gus Men, sapaan akrab Menag Yaqut, pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi menjadi dua tahap.
Pelunasan tahap pertama dibuka mulai 9 Januari hingga 7 Februari 2024.
Sementara pelunasan tahap kedua akan dibuka mulai 20 Februari hingga Maret 2024.
Saat ini Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) tengah memproses penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH.
Perpres tersebut yang kelak akan mengatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.
Terdapat 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta – Pondok Gede, Jakarta – Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.
Kriteria Pelunasan Biaya Haji 2024
Direktur Jenderal PHU Hilman Latif menerangkan pelunasan biaya haji 2024 tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang sejumlah kriteria.
Berikut kriteria-kriteria yang dimaksud:
a) jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;
b) jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta
c) jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
“Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua,” terang Hilman.
Sementara itu, pelunasan biaya haji 2024 tahap kedua dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
a) Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama;
b) Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia;
c) Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah; dan
d) Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.
Kesepakatan biaya haji BPIH 1445 H/2024 M dirumuskan dalam Rapat Kerja Menag Yaqut Cholil Qoumas dan jajarannya bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
“BPIH tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp93.410.286,” kata Menag Yaqut, Senin 27 November 2023 lalu.
“Biaya ini terdiri dari Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau 60%, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40%,” paparnya.
Dengan demikian, calon jemaah haji yang akan berangkat tahun 2024 harus melunasi biaya haji senilai Rp56 juta.
Sedangkan, kekurangan biaya haji yang harus dilunasi calon jemaah haji 2024 adalah sekitar Rp31 juta per jemaah.
Sebagai informasi, biaya haji 2024 meningkat pesat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Pada tahun lalu, biaya haji BPIH 2023 sebesar Rp90 juta yang terdiri dari biaya yang dibayar jemaah Rp49,9 juta dan nilai manfaat sebesar Rp40,2 juta.
Adapun biaya haji 2022 sebesar 97,79 juta terdiri dari biaya yang dibayar per jemaah Rp 39,89 juta dan nilai manfaat sebesar Rp 57,91 juta.