TANGSELIFE.COM-Setiap pengendara kendaraa bermotor wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM.

SIM ini adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol dan data forensik Kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan mengemudi. 

Degan memiliki SIM maka masyarakt dinyataka bisa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan sesuai persyaratan ditentukan berdasarkan Undang – undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut Lokasi Pembuatan SIM di Wilayah Hukum Polres Tangerang Selatan:

  • Satpas SIM Pembantu Polres Tangerang Selatan  Kelurahan Cilenggang Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan (pembuatan baru dan perpanjang SIM A/C)
  • SIM Corner SDC Gading Serpong Kecamata Kelapa Dua Kab. Tangerang (baru dan perpanjang SIM A/C)
  • SIM Keliling Pamulang Square (perpanjangan SIM A?C

Operasional: 08.00-11.00 WIB

Istirahat: 11.00-14.00 WIB

Buka Kembali: 14.00-16.00 WIB

  • SIM Keliling ITC BSD Serpong (perpanjangan SIM A/C)

Operasional: 08.00-11.00 WIB

Biaya Pembuatan SIM:

Penerbitan SIM Baru

1. SIM A : Rp120.000

2. SIM B I : Rp120.000

3. SIM BII : Ribu120.000

4. SIM C : Rp100 Ribu

Penerbitan Perpanjang SIM 

1. SIM A : Rp80.000

2. SIM B I : Rp80.000

3. SIM BII : Rp80 Ribu

4. SIM C : Rp75.000.

Persyaratan Pembuatan SIM:

  • Asli dan FC KTP 3 Lembar
  • SIM Asli (untuk perpanjang)
  • Surat Kehilangan (Untuk Syarat SIM Hilang)
  • Surat keterangan sehat dari dokter