TANGSELIFE.COM – Layanan penerbitan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah wilayah tutup sementara pada periode libur nasional Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Informasi mengenai penyesuaian perpanjang SIM ini dibagikan oleh Instagram resmi @korlantaspolri.ntmc.
Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa penerbitan SIM libur pada tanggal 28-29 Maret 2025 dalam rangka hari libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 28 Maret sampai 7 April 2025, bisa melakukan perpanjangan SIM pada 8 sampai 19 April, dengan mekanisme perpanjangan.
Dengan begitu, para pemilik SIM tak perlu melakukan penerbitan identitas mengemudinya dari awal.
Bagi pemilik yang tak perpanjang SIM pada periode tersebut, maka wajib melaksanakan penerbitan SIM baru.
Kebijakan ini sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2404/X/KEP/2024 Tanggal 30 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Bagi Anggota dan PNS Polri.
Sebagai informasi, perpanjangan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp75.000 dan SIM A sebesar Rp80.000.
Namun perlu dicatat bahwa tarif tersebut belum termasuk dengan biaya ters kesehatan dan tes psikologi.