Tangselife.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut soal korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Terbaru, dua saksi diperiksa.
Dua saksi tersebut diperiksa oleh KPK untuk mendalami dugaan aliran uang yang diterima tersangka Ardius Prihantono yang merupakan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Sekdisdikbud) Provinsi Banten.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dua saksi tersebut dimintai keterangan dan pengetahuannya soal dugaan aliran uang korupsi saat proses pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dugaan aliran uang yang diterima tersangka AP saat proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan berjalan,” katanya dikutip dari antara.com, Sabtu (4/6/2022).
Dua saksi yang diperiksa itu yakni pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Rokhmat Nurkhasan dan Yadi Suardi yang merupakan pekerja lepas di tempat yang sama, Kamis (2/6/2022).
Diketahui, KPK tengah mengusut adanya korupsi dalam pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten tahun anggaran 2017.
KPK menduga kerugian keuangan negara/daerah terkait kasus tersebut sebesar Rp10,5 miliar. Adapun tersangka Agus menerima sekitar Rp9 miliar dan Farid menerima sekitar Rp1,5 miliar.
Dalam kasus korupsi itu, ada tiga orang yang telah ditetapkan tersangka. Selain Ardius, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN), masing-masing dari pihak swasta pada Selasa (26/4/2022).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk mempercepat proses penyidikan, KPK juga telah menahan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 26 April hingga 15 Mei 2022.
Tersangka Agus ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta dan Farid ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sementara itu, untuk tersangka Ardius tidak ditahan oleh KPK karena masih dalam proses penahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam perkara pengadaan komputer.
(vyh/dre)