TANGSELIFE.COM – Usai libur Natal, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM mati pada hari ini dan besok, 27-28 Desember 2023.

Sebelumnya, layanan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) di DKI Jakarta ditiadakan sementara pada periode libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru 2023/2024).

Informasi terkait layanan perpanjangan SIM selama periode Nataru 2023/2024 diumumkan melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro.

Pengumuman tersebut menginformasikan bahwa pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM keliling diliburkan pada hari Senin dan Selasa, tanggal 25 dan 26 Desember 2023 .

Adapun pelayanan penerbitan SIM kembali dibuka pada hari Rabu 27 Desember 2023.

Pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM keliling pun kembali diliburkan pada Sabtu-Senin tanggal 30 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024.

SIM 1
pelayanan penerbitan SIM kembali dibuka pada hari Rabu 27 Desember 2023.

Dispensasi Perpanjangan SIM Mati

Dengan demikian, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2023 dan 31 Desember 2023-1 Januari 2024, akan mendapat dispensasi.

Para pemegang SIM yang mendapatkan dispensasi bisa melaksanakan perpanjangan SIM pada 27 Desember 2023 dan 1 Januari 2024.

Namun begitu, jika SIM sudah lewat masa berlaku dan pemengang SIM tidak melakukan perpanjangan pada waktu yang sudah ditentukan, maka SIM dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sebagaimana diketahui bahwa kali ini penentuan masa aktif SIM bukan menyesuaikan tanggal lahir pemegang, melainkan mengikuti tanggal penerbitan.

Biaya untuk melakukan perpanjangan SIM sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.

Berikut biaya perpanjangan masa berlaku SIM:

– SIM A dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp80.000;

– SIM C dikenakan biaya perpanjangan sebesar RP75.000.

Biaya tersebut di luar biaya tambahan lain, yakni cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000.