TANGSELIFE.COM– Jelang Pilkada 2024 (Pemilihan Kepala Daerah) yang digelar pada 27 November mendatang, ada beragam syarat dan ketentuan yang perlu diketahui oleh pemilih.

Mulai dari lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), dokumen yang perlu disiapkan, hingga tata cara pencoblosan yang benar agar surat suara sah.

Sebagai langkah awal yang harus diketahui oleh pemilih adalah mengetahui nomor dan lokasi TPS Pilkada 2024.

Adapun pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan layanan untuk cek lokasi TPS secara online untuk membantu dan memudahkan masyarakat.

Bagaimana Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024?

Bagi Anda yang ingin mencari di mana lokasi TPS untuk tempat pencoblosan Pilkada 2024 bisa melalui link https://cekdptonline.kpu.go.id/, dengan cara sebagai berikut:

1. Buka link https://cekdptonline.kpu.go.id/

2. Pada laman awal masukkan nomor NIK KTP Anda

3. Lalu, masukkan nomor WhatsApp untuk dikirimkan kode verfikasi

4. Masukkan kode verifikasi dan klik “Konfirmasi”

5. Selanjutnya, informasi terkait nama lengkap pemilih, NIK, Kabupaten/Kota/Kecamatan, dan Keluarahan, serta lokasi TPS akan muncul.

Lantas, Apa saja yang Harus Dibawa ke TPS saat Pilkada 2024?

Nantinya para masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa datang ke TPS mulai dari pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Kemudian pada saat hari pencoblosan, yakni pada 27 November 2024 nanti ada sejumlah dokumen yang perlu dibawa ke TPS, di antaranya:

1. Dokumen yang dibawa DPT (Daftar Pemilih Tetap)

  • Membawa KTP atau surat keterangan
  • Undangan untuk mencoblos yang telah dikeluarkan oleh KPU setempat

2. Dokumen yang dibawa DPK (Daftar Pemilih Khusus), WNI yang belum terdaftar sebagai DPT

  • KTP atau surat keterangan

3. Dokumen yang dibaw DPTb (Daftar Pemilih Tetap tambahan), WNI yang terdaftar dalam DPT yang melakukan pindah memilih

  • KTP atau surat keterangan
  • Surat keterangan pindah memilih

Khusus untuk DPTb ini sebelum hari pencoblosan harus mengajukan untuk pindah memilih TPS dengan cara sebagai berikut:

a. Bawa dokumen identitas seperti KTP dan berkas persyaratan untuk pindah memilih
b. Ajukan permohonan surat pindah memilih ke kantor KPU, PPK, atau PPS di kota tujuan
c. Serahkan dokumen pindah memilih kepada petugas yang berwenang
d.Setelah proses selesai, nama Anda akan dihapus dari TPS asal dan terdaftar di TPS tujuan

Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pilkada 2024 yang Sah

Perlu dipahami bahwa surat suara Pilkada 2024 harus mencantumkan tanda tangan dari KPPS, serta memuat nomor urut, foto, nama calon gubernur/bupati/wali kota, simbol gambar, partai politik, dan koalisi partai politik.

Warna surat suara juga berbeda-beda untuk setiap kategorinya, mulai dari:

  • Warna Maroon untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur
  • Warna Biru Muda untuk pemilihan bupati dan wakil bupati
  • Warna Tosca untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota

Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pilkada 2024:

Surat suara sah Pilkada 2024

1. Datang ke TPS sesuai jadwal pencoblosan

2. Tunjukkan undangan pencoblosan dan KTP kepada petugas

3. Isi daftar hadir dan tunggu sampai nama dipanggil

4. Sebelum masuk ke bilik suara, petugas akan memberikan surat suara

5. Coblos surat suara menggunakan paku atau benda tajam lainnya yang telah disediakan

6. Perlu diingat, surat suara yang dianggap sah adalah yang dicoblos di bagian foto, nomor urut, nama pasangan calon, atau pada gambar partai politik

7. Lipat kembali surat suara dan masukkan ke kotak yang disediakan petugas

8. Terakhir, celupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti bahwa Anda sudah memilih.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter