Tangselife.com – Kota Tangerang Selatan akhirnya kembali masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Dan masyarakat sudah dibolehkan lepas masker.

Hal tersebut tersebut disampaikan oleh Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. Menurutnya, penerapan PPKM Level 1 itu sesuai dengan Intsruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 26 tahun 2022.

“Dalam Inmendagri 26 tahun 2022, Tangsel masuk PPKM Level 1 mulai hari ini,” kata Benyamin, Selasa (24/5/2022).

Benyamin menjelaskan PPKM Level 1 itu akan berlaku selama dua pekan ke depan, mulai 24 Mei- 6 Juni 2022.

“Inmendagri 26 tahun 2022 di sini pada ayat kesatu Gubernur Banten, Bupati, Wali Kota wilayah Kabupaten Kota dengan kriteria level 1 yaitu kota Tangerang dan Tangerang Selatan ini berlakunya sampai tanggal 6 Juni,” jelasnya.

Benyamin menerangkan, beberapa perubahan peraturan dalam PPKM level 1, salah satunya yakni boleh lepas masker untuk warga yang sehat.

“Penggunaan masker kecuali di dalam ruangan bagi yang lansia, komorbid, yang sakit itu tetap menggunakan masker. Bagi yang di luar bisa dengan pelonggaran yang luar biasa boleh ga pake masker,” terangnya.

Meski begitu, dia meminta agar masyarakat tidak kebablasan dan disiplin protokol Covid-19.

“Tetap bagaimanapun saya minta kepada warga masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan juga vaksinasi tetap kita tingkatkan,” ungkapnya. (Mitha/vyh/dre)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife