TANGSELIFE.COM – Syarat, biaya, dan prosedur pendirian yayasan di Indonesia akan disajikan di artikel ini.
Dewasa ini, tak sedikit yang berminat mendirikan yayasan tapi masih minim wawasan terkait syarat, biaya, dan prosedur pendirian yayasan di Indonesia.
Di Indonesia, prosedur pendirian yayasan diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Dalam UU Nomor 28 Tahun 2004, terdapat beberapa syarat untuk mendirikan yayasan dengan legalitas baik.
Apa saja syaratnya?
Syarat, Biaya, dan Prosedur Pendirian Yayasan di Indonesia
Berikut syarat mendirikan yayasan sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan:
1. Pendiri
Yayasan dapat didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI) ataupun warga negara asing (WNA).
Dalam buku Prosedur Pendirian Yayasan, pendiri yayasan dapat terdiri dari satu orang atau lebih.
Tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan atau lembaga badan hukum dapat mendirikan yayasan.
Selain itu, yayasan juga dapat didirikan atas dasar yang tertulis dalam surat wasiat.
Adapun yayasan yang didirikan oleh WNA atau WNI yang menjalin kerja sama dengan WNA, maka syarat pendirian yayasan mengacu pada Peraturan Pemerintah.
2. Pemisahan kekayaan
Untuk mendirikan yayasan, pendiri harus memiliki harta kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pribadi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008, kekayaan awal yayasan yang didirikan oleh WNI senilai Rp10 juta, sedangkan yang didirikan WNA senilai Rp1 miliar.
Kekayaan ini tidak hanya berupa uang, melainkan juga bisa berupa rumah, peralatan operasional, dan lainnya yang bernilai sama dengan aturan hukum.
3. Struktur yayasan
Yayasan harus memiliki struktur yang terdiri dari pembina, pengurus, dan pengawas.
Hal tersebut bertujuan untuk memisahkan hak dan kewajiban secara tegas struktur yayasan.
4. Memiliki akta pendirian yayasan
Akta pendirian menjadi dokumen terpenting yang harus dimiliki untuk mendapatkan legalitas pendirian yayasan.
Menurut UU Yayasan, yayasan wajib memiliki akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia dan berstatus badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dengan memperoleh status badan hukum, maka yang memiliki tanggung jawab adalah badan hukum itu sendiri.
5. Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yayasan
Beberapa dokumen yang harus dipenuhi untuk membuat NPWP yayasan yaitu fotokopi salah seorang KTP pengurus, fotokopi NPWP pribadi pengurus, fotokopi akta pendirian yayasan, mempunyai surat keterangan domisili dari kelurahan yayasan berada, dan melengkapi formulir pengajuan NPWP.
6. Domisili yayasan
Pemerintah daerah mempunyai peraturan tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW).
Namun, jika pemerintah daerah belum memiliki aturan ini, hendaklah hubungi kelurahan atau kecamatan setempat.
7. Membuat tanda daftar yayasan
Untuk mendapatkan tanda daftar, yayasan harus mengajukan permohonan tertulis pada dinas pembinaan mental dan kesejahteraan sosial yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris.
8. Kegiatan usaha dan aturan penggajian
Dalam UU Yayasan, yayasan diberikan izin melakukan kegiatan usaha dengan beberapa batasan.
Salah satunya adalah kegiatan usaha harus dipastikan sesuai dengan tujuan dalam anggaran dasar yayasan.
Aturan penggajian tertuang dalam Pasal 5 UU Yayasan.
9. Memiliki izin operasional
Untuk mendapatkan izin operasional, yayasan sudah harus memiliki tanda daftar, NPWP, akta pendirian, data pengurus, dan proposal teknis.
Biaya Pendirian Yayasan
Selanjutnya, prosedur pendirian yayasan harus melalui notaris, maka biayanya harus menyesuaikan biaya notaris yang cukup beragam, antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.
Selain itu, terdapat beberapa biaya lain yakni Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
PNBP di Kemenkumham mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku Pada Kemenkumham
Terdapat sejumlah jenis PNBP yang berlaku terkait pendirian Yayasan di Kemenkumham.
Pertama, biaya Persetujuan Pemakaian Nama Yayasan dipatok Rp100.000 per persetujuan.
Selain itu, terdapat biaya Pengesahan Akta Pendirian Yayasan dengan rincian sebagai berikut:
— Pengesahan Akta Pendirian Yayasan dengan Kekayaan Yang Dipisahkan mulai dari Rp 10 juta: Rp200.000 per permohonan.
— Pengesahan Akta Pendirian Yayasan dengan Kekayaan Yang Dipisahkan lebih dari Rp25 juta sampai dengan paling banyak Rp1 miliar: Rp300.000 per permohonan.
— Pengesahan Akta Pendirian Yayasan dengan Kekayaan Yang Dipisahkan lebih dari Rp 1 miliar: Rp500.000 per permohonan
Prosedur Pendirian Yayasan
Berdasar Pasal 15 PP 2/2023 dan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2016, prosedur pendirian yayasan harus menempuh langkah-langkah berikut:
1. Permohonan pengesahan akta pendirian yayasan untuk memperoleh status badan hukum yayasan diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh pendiri atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta pendirian yayasan.
2. Permohonan pengesahan akta pendirian melampirkan:
— Salinan akta pendirian yayasan.
— Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak.
— Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat.
— Bukti penyetoran atau keterangan bank atas nama yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan yayasan.
— Surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal tersebut.
— Bukti penyetoran biaya persetujuan pemakaian nama, pengesahan, dan pengumuman yayasan.
— Surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.
3. Pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian yayasan untuk memperoleh status badan hukum yayasan, harus disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM paling lambat 10 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian yayasan ditandatangani.
Demikian informasi seputar syarat, biaya, dan prosedur pendirian yayasan.