TANGSELIFE.COM – Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, telah bebas dari penjara.

Richard Eliezer bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) melalui program cuti bersyarat (CB) sejak Jumat (4/8/2023).

Lantaran telah bebas, Richard Eliezer sudah bukan berstatus sebagai narapidana, melainkan menyandang status sebagai klien pemasyarakatan.

Selama menjadi klien pemasyarakatan, Richard Eliezer pun berada di bawah pengawasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Ia juga diwajibkan mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Richard Eliezer akan mengakhiri program cuti bersyarat pada 31 Januari 2024 mendatang.

Mengapa Richard Eliezer Dapat Program Cuti Bersyarat?

Cuti bersyarat merupakan sebuah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bagi narapidana yang divonis maksimal satu tahun 3 bulan, serta telah menjalani 2/3 masa pidana.

Berikut persyaratan cuti bersyarat yang dilansir dari situs resmi Kemenkumham:

1. Pidana penjara paling lama 1(satu) tahun 3 (tiga) bulan

2. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana

3. Berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir

4. CB diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan

5. Melampirkan kelengkapan dokumen

Dokumen yang harus dilengkapi untuk layanan cuti bersyarat diantaranya:

– Fotokopi kutipan putusan Hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan.

– Laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor.

– Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan.

– Salinan register F dari Kepala Kepala LAPAS.

– Salinan daftar perubahan dari Kepala LAPAS.

– Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.

– Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:

a. Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan

b. Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program Cuti Bersyarat.

Aktivitas Richard Eliezer Usai Bebas

Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, membeberkan kondisi kliennya setelah bebas dari penjara.

Menurut Ronny, Richard Eliezer bebas dalam kondisi sehat dan langsung berkumpul kembali bersama keluarga dan kerabatnya.

Dalam sebuah program televisi, Richard pernah menyampaikan keinginannya untuk tetap mengabdi sebagai anggota kepolisian.

Rupanya, keinginan Richard disambut Kapolri Jenderal Listyo Sigit, yang tetap mempertahankan Bharada E di jajaran institusi kepolisian.

Kapolri menilai keberanian, kejujuran, dan integritas Richard Eliezer perlu dihargai, sehingga memutuskan untuk mempertahankan Bharada E.

“Dia seorang prajurit kelas bawah, tapi kita hargai dia berani mempertahankan kejujurannya walaupun sebenarnya terlambat,” kata Kapolri.

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow