TANGSELIFE.COM – Pemerintah melakukan penyesuaian tarif baru pembuatan paspor yang mulai berlaku pada 22 Desember 2024 mendatang.

Penyesuaian tarif baru pembuatan paspor ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Aturan ini telah diteken oleh Presiden Joko Widodo saat dua hari sebelum lengser, tepat pada 18 Oktober 2024 lalu. Ketetapan ini berlaku 60 hari sejak aturan ini diundangkan.

Berdasarkan lampiran pada beleid tersebut, pemerintah kembali memberlakukan masa berlaku paspor paling lama lima tahun dan paling lama sepuluh tahun.

Padahal sebelumnya, pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor biasa paling lama sepuluh tahun sejak diterbitkan dan hanya diberikan pada warga yang sudah berusia 19 tahun atau sudah menikah.

Dengan demikian, adanya penyesuaian tarif baru pembuatan paspor ini membuat masyarakat harus merogoh kocek yang lebih mahal, terutama untuk penerbitan paspor non elektronik masa berlaku paling lama sepuluh tahun.

Rincian Tarif Baru Pembuatan Paspor yang Berlaku Mulai 22 Desember 2024

Berikut ini rincian tarif baru pembuatan paspor yang tertuang dalam PP Nomor 45 Tahun 2024, antara lain:

1. Paspor biasa non elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun sebesar Rp350.000 per permohonan

2. Paspor biasa non elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun sebesar Rp650.000 per permohonan

3. Paspor biasa elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun sebesar Rp650.000 per permohonan

4. Paspor biasa elektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp950.000 per permohonan

5. Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp100.000 per permohonan

6. Surat Perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp150.000 per permohonan

7. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp1.000.000 per permohonan

Untuk perbandingan, ini adalah rincian tarif penerbitan paspor dari beleid lama berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019, antara lain:

1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000 per pemohonan

2. Paspor biasa 48 halaman elektronik sebesar Rp650.000 per permohonan

3. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI sebesar Rp100.000 per permohonan

4. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp150.000

5. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp1.000.000 per permohonan

Cara Bikin Paspor Terbaru 2024

Paspor adalah dokumen penting yang wajib dimiliki ketika ingin berpergian ke luar negeri.

Tanpa adanya paspor, maka Anda tak akan diizinkan untuk melewati imigrasi keberangkatan atau pintu tiba di bandara.

Dokumen penting ini juga menjadi identitas pengenal saat berada di luar negeri. Dalam paspor terdiri dari informasi, meliputi negara asal pemegang paspor, nama lengkap, foto, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, serta informasi penting lainnya.

Proses penerbitan paspor bisa dilakukan dengan dua cara, yakni secara daring atau langsung datang ke kantor imigrasi terdekat.

Untuk mengetahui caranya, simak rangkuman berikut ini:

Bikin Paspor Daring atau Online

Proses penerbitan ini dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di Google Play atau App Store.

Aplikasi ini mempermudah pemohon dalam melengkapi data, mengunggah dokumen, memilih kantor imigrasi, hingga mengambil antrean secara online.

1. Buat akun baru, lengkapi seluruh informasi yang dibutuhkan dengan benar

2. Masukkan kode OTP yang dikirim ke email terdaftar

3. Pilih lokasi kantor imigrasi terdekat. Hal ini dibutuhkan untuk verifikasi, foto, hingga wawancara

4. Tentukan jadwal kunjungan ke kantor imigrasi

5. Lengkapi formulir dengan lengkap yang berisi informasi data pribadi dan identitas lainnya. Pastikan seluruh data diisi dengan benar

6. Unggah dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, KK, Akta, dan lainnya

7. Konfirmasi seluruh proses dan selesaikan pembayaran sesuai dengan tarif baru pembuatan paspor. Metode pembayaran bisa dilakukan melalui e-commerce, minimarket, hingga m-banking

Cara Bikin Paspor di Kantor Imigrasi

Selain online, cara bikin paspor juga bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor imigrasi.

Jangan lupa untuk membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Pemohon juga bisa mengisi data di aplikasi yang disediakan di loker permohonan dan menunggu dokumen diperiksa.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pemohon akan memperoleh tanda terima permohonan dan kode pembayaran.

Tahap berikutnya adalah foto, sidik jari, dan sesi wawancara.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter