Tangselife.com – Indra Kesuma alias Indra Kenz bakal menjalani sidang vonis atau tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).

Semula, afiliator Binomo Indra Kenz yang jadi tersangka kasus UU ITE dan trading bodong itu dijadwalkan menjalani sidang pukul 09.00 WIB.

Tetapi, sidang kemudian ditunda menjadi pukul 14.30 WIB. Sementara itu di luar gedung pengadilan, sejumlah korban Indra Kenz melakukan aksi dan membentangkan spanduk.

Tuntutan mereka, yakni meminta agar uang para korban yang disita dikembalikan ke korban.

Sementara spanduknya yang dibawa lalu dipasang di pagar depan gedung Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam spanduknya, para korban meminta agar Indra Kenz dihukum 20 tahun penjara sampai seumur hidup dan uang korban dikembalikan. (Vyh/asn)