Tangselife.com – Sidang putusan hukuman Indra Kesuma atau Indra Kenz ditunda. Nantinya, sidang akan kembali dilakukan pada 14 November di Pengadilan Negeri Tangerang.
Penundaan sidang putusan itu diungkapkan Hakim Ketua persidangan Rahman Rajagukguk, Jumat (28/10/2022). Salah satu alasannya menunda sidang putusan tersebut lantaran banyak pekerjaan lain yang harus diselesaikan.
“Sidang ditunda karena banyak pekerjaan disini dan belum final musyawarah mengenai putusan. Agar semua pihak dapat memaklumi. Untuk itu kita tunda sampa 14 November,” katanya di ruang sidang, Jumat (28/10/2022).
Penundaan sidang itu sontak membuat kecewa para korban investasi bodong Indra Kenz yang turut hadir di ruang sidang.
Kuasa hukum korban Indra Kenz, Danang Hardianto mengaku, para korban kecewa dengan penundaan putusan tersebut.