Tangselife.com – Sidang putusan hukuman Indra Kesuma atau Indra Kenz ditunda. Nantinya, sidang akan kembali dilakukan pada 14 November di Pengadilan Negeri Tangerang.
Penundaan sidang putusan itu diungkapkan Hakim Ketua persidangan Rahman Rajagukguk, Jumat (28/10/2022). Salah satu alasannya menunda sidang putusan tersebut lantaran banyak pekerjaan lain yang harus diselesaikan.
“Sidang ditunda karena banyak pekerjaan disini dan belum final musyawarah mengenai putusan. Agar semua pihak dapat memaklumi. Untuk itu kita tunda sampa 14 November,” katanya di ruang sidang, Jumat (28/10/2022).
Penundaan sidang itu sontak membuat kecewa para korban investasi bodong Indra Kenz yang turut hadir di ruang sidang.
Kuasa hukum korban Indra Kenz, Danang Hardianto mengaku, para korban kecewa dengan penundaan putusan tersebut.
Pasalnya, kata Danang, banyak korban Indra Kenz yang datang jauh-jauh dari luar daerah untuk mengetahui hukuman Indra Kenz yang telah membuat banyak korban rugi miliaran rupiah.
“Pada dasarnya kami sangat kecewa banyak korban dari luar kota.
Para korban tidak hanya rugi secara materi tapi juga mental bahkan ada yang mau coba bunuh diri,” katanya usai keluar dari ruang sidang, Jumat (28/10/2022).
Danang menyangkan, alasan penundaan yang diungkapkan hakim. Pasalnya, alasan yang diungkapkan tidak jelas.
“Bahwa ditundanya karena belum siap. Perlu dijelaskan juga secara spesifik alasannya apa. Alasannya saya rasa tidak jelas, ada apa? Korban ini butuh kejelasan karena jauh-jauh dari luar kota,” ungkapnya. (vyh/asn)