Tangselife.com – Tangsel People, kini harus semakin berhati-hati saat berkendara. Polri mulai menerapkan poin untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
Selain pelanggaran lalin, poin juga akan dihitung untuk setiap kecelakaan saat lalu lintas. Sanksi tegasnya, berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Aturan poin pelanggaran itu diatur pada Peraturan Polisi (Perpol) nomor 5 tahun 2021. Pada pasal 33, ada tiga kategori poin yang diberikan akibat tindak pidana lalu lintas. Poin yang diberikan mulai dari 1, 3 dan 5.
Sedangkan untuk kecelakaan lalu lintas, poin yang diberikan mulai dari 5, 10 dan 12 poin. Masing-masing poin itu ditentukan sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.