Tangselife.com – Tangsel People, kini harus semakin berhati-hati saat berkendara. Polri mulai menerapkan poin untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

Selain pelanggaran lalin, poin juga akan dihitung untuk setiap kecelakaan saat lalu lintas. Sanksi tegasnya, berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Aturan poin pelanggaran itu diatur pada Peraturan Polisi (Perpol) nomor 5 tahun 2021. Pada pasal 33, ada tiga kategori poin yang diberikan akibat tindak pidana lalu lintas. Poin yang diberikan mulai dari 1, 3 dan 5.

Sedangkan untuk kecelakaan lalu lintas, poin yang diberikan mulai dari 5, 10 dan 12 poin. Masing-masing poin itu ditentukan sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pemilik SIM yang mencapai 12 (dua belas) Poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a, dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan,” kutip dalam Pasal 38 Perpol nomor 5 tahun 2021 tersebut.

Pada pasal berikutnya dijelaskan, setelah mendapat sanksi di atas, pemilik SIM harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM-nya kembali.

Dilansir dari detikcom, berikut ini rincian pelanggaran lalu lintas yang mendapat poin dan bila diakumulasi, SIM bisa dicabut:
Hukuman 5 Poin:
1. Tidak memiliki SIM – Pasal 281 jo ayat 1
2. Berkendara atau mengemudi tidak konsentrasi – Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1),
3. Kendaraan bermotor (ranmor) beroda empat atau lebih tidak dilengkapi persyaratan teknis – Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2)
4. Ranmor beroda empat atau lebih tidak laik jalan Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3),
5. Melanggar aturan perintah, rambu atau marka jalan – Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c,
6. Langgar aturan perintah atau larangan alat pemberi isyarat lalu lintas – Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf b,
7. Langgar aturan gerakan lalu lintas – Pasal 287 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c,
8. Ranmor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan Parkir -Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) huruf d,
9. Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah – Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a,
10. Ranmor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain – Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a,
11. Ranmor berbalapan di Jalan – Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b
Hukuman 3 Poin :
1. Ranmor yang dipakai di jalan dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas – Pasal 279,
2. Ranmor yang dipakai di jalan tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia – Pasal 280,
3. Ranmor tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda – Pasal 284,
4. Sepeda Motor yang dipakai di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu
rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat
pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban – Pasal 285 ayat (2),
5. Ranmor beroda empat atau lebih di Jalan tidak memenuhi persyaratan laik jalan – Pasal 286,
6. Ranmor langgar marka jalan, alat pemberi isyarat, dan batas kecepatan – Pasal 287 ayat (1), (2), dan (5),
7. Ranmor tanpa STNK dan STCK, mobil roda empat atau lebih tanpa Surat Uji Berkala dan Tanda Lulus Uji Berkala – Pasal 288 ayat (1) dan (3),
8. tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di jalan – Pasal 298,
9. Mengemudikan ranmor angkutan barang tidak memenuhi ketentuan tentang persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dari instansi terkait – Pasal 305,
10. mengemudikan Ranmor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi
kendaraan – Pasal 307, dan
11. Mengemudikan ranmor umum tanpa izin – Pasal 308

Hukuman 1 poin:
1. Perilaku yang mengganggu fungsi rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki, alat pengaman pengguna jalan – Pasal 275 ayat (1),
2. Ranmor umum dalam trayek tak singgah di terminal – Pasal 276,
3. Ranmor tanpa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan p3k – Pasal 278,
4. Pengemudi tidak patuhi petugas kepolisian di jalan – Pasal 282,
5. Mengemudikan sepeda motor tak laik jalan- Pasal 285 ayat (1),
6. Melanggar aturan gerakan lalu lintas, parkir, tak memberi hak utama ranmor yang dapat prioritas, langgar aturan bergandengan dan penampatan dengan kendaraan lain – Pasal 287 ayat (3), (4), (6) ,
7. Tidak bisa menunjukan SIM yang sah – Pasal 288 ayat (2),
8. Tidak menggunakan sabuk pengaman – Pasal 289,
9. Tak pakai helm untuk ranmor selain sepeda motor tanpa rumah-rumah Pasal 290,
10. Pengendara dan penumpang sepeda motor tanpa helm – Pasal 291,
11. Berboncengan sepeda motor lebih dari 2 orang – Pasal 292,
12. Tidak menyalakan lampu ranmor di malam hari dan sepeda motor di siang hari – Pasal 293,
13. Belok dan balik arah tanpa sein – Pasal 294,
14. Berpindah lajur tanpa isyarat atau sein – Pasal 295,
15. Langgar jalur, tak berhenti saat turun naik penumpang, tidak menutup pintu saat jalan – Pasal 300,
16. Ranmor angkutan barang tidak menggunakan sesuai dengan kelas jalan – Pasal 301,
17. Ranmor angkutan penumpang umum ngetem sembarangan, tidak berhenti di halte, keluar trayek – Pasal 302,
18. Ranmor barang angkut orang – Pasal 303,
19. Penyalahgunaan izin ranmor angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikan atau menurumkan penumpang lain sepanjang perjalanan- Pasal 304,
20. Ranmor angkutan barang tanpa dokumen perjalanan – Pasal 306. (VYH/ASN)