TANGSELIFE.COM-Kabar gembira bagi Anda yang tengah mudik ke kampung halaman pada Lebaran 2023 ini tapi surat izin mengemudi (SIM) dan STNK (surat tanda nomor kendaraan) habis masa berlakunya. 

Pasalnya, Polda Metro Jaya tidak memberikan dispensasi dan tidak akan mengenakan denda terhadap masyarakat yang SIM dan STNK-nya sudah kedaluwarsa pada tanggal 19-25 April 2023. 

Lantaran kantor Pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) dan satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas) di wilayah Polda Metro Jaya ditutup selama libur hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan bahwa penutupan pelayanan dilakukan selama tujuh hari ke depan. 

“Jadi tanggal 19 sampai 25 libur. Satpas dan Samsat juga libur, sebagaimana keputusan bersama, libur pelayanan,” terangnya Rabu, 19 April 2023. 

Berhubungan pelayanan Samsat dan Satpas tutup, Latif mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan dispensasi bagi warga yang masa berlaku STNK dan SIM miliknya habis pada masa libur lebaran. 

Dispensasi yang dimaksud adalah meniadakan penerapan denda jika masa berlaku kedua surat kendaraan itu memang habis pada masa libur Lebaran 2023. 

“Ya kalau (masa berlakunya habis) pada saat libur enggak didenda, kecuali pas sebelum libur itu tidak membayar ya tetap kena denda,” ujar Latif. 

“Misalnya terakhir bayar pajak tanggal 19, 20, 21 sampai 25 April 2023, sesuai dengan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah, maka bisa membayar pada waktu berikutnya,” katanya juga. 

Sebaliknya, ujar Latif juga, kalau masyarakat yang masa aktif SIM-nya atau pajak STNK kendaraannya berakhir sebelum tanggal 19 akan tetap dikenakan denda. 

“Kalau sebelum tanggal libur 18 atau 17 April 2023 tapi tidak juga memperpanjang pajak STNK dan memperpanjang SIM yah berarti akan didenda,” tandasnya juga. 

Keputusan Polda Metro Jaya itu disambut gembira masyarakat. Mamat, warga Matraman, Jakarta Pusat yang SIM-nya mati pada tanggal 23 April 2023 jadi tidak khawatir. 

“Awalnya saya kira akan bikin SIM baru karena pada tanggal 23 April 2023 saya masih di kampung. Mudik ke rumah mertua di Semarang,” ujarnya. 

Tapi dia bersyukur karena pada tanggal SIM miliknya berakhir dapat dispensasi dari kepolisian. “Jadi nanti saya perpanjang SIM saat pulang dari kampung,” terangnya. 

Senada juga diungkapkan Rahmat, 35, warga Jalan Perintis, Kedaung, Kota Tangerang Selatan yang pajak kendaraan motornya akan berakhir pada 22 April 2023 atau saat Lebaran nanti.

“Untung ada kebijakan dispensasi dari Polda Metro Jaya. Jadi saya tidak khawatir saat mudik dengan pajak kendaraan sudah mati. Nanti pulang mudik langsung diurus pajak motornya,” ujarnya.