TANGSELIFE.COM– Layanan SIM keliling kabupaten Tangerang disediakan Satlantas Polresta untuk mempermudah masyarakat yang ingin perpanjang SIM A dan C.

Layanan SIM keliling kabupaten Tangerang digelar setiap hari Senin sampai Minggu di lokasi berbeda-beda.

Untuk besok 14 Agustus 2023, SIM keliling kabupaten Tangerang akan berlangsung di Lobby Timur Mall Ciputra pukul 08.00-14.00 WIB.

Perlu diketahui, perpanjangan SIM dilakukan setiap lima tahun sekali dimulai dari sejak tanggal penerbitan Surat Izin Mengemudi.

Apabila sudah melewati masa berlaku, maka diwajibkan untuk membuat SIM baru.

Adapun, layanan SIM keliling kabupaten Tangerang tetap dipungut biaya yang sama ketika perpanjang SIM di kantor Samsat.

Biaya yang dipungut untuk perpanjang SIM berbeda-beda tergantung dari jenisnya, untuk SIM A dipungut biaya Rp 80 ribu.

Lalu, untuk SIM B I dan B II Rp 80 ribu, sedangkan untuk SIM C Rp 75 ribu.

Selain itu, pendaftaran perpanjang SIM bisa dilakukan online melalui http://formulir.polrestatangerang.net.

Lokasi Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang Bulan Agustus 2023.

Jadwal Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang
Jadwal Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang Bulan Agustus 2023

1. Senin, layanan SIM keliling digelar di Lobby Timur Ciputra dimulai pukul 08.00-14.00 WIB.

2. Selasa, layanan SIM keliling digelar di Lobby Timur Ciputra dimulai pukul 08.00-14.00 WIB.

3. Rabu, layanan SIM keliling digelar di Pospol Telaga Bestari dimulai pukul 08.00-14.00 WIB.

4. Kamis, layanan SIM keliling digelar di Pospol Telaga Bestari dimulai pukul 08.00-14.00 WIB.

5. Jumat, layanan SIM keliling digelar di Mitra 10 Bitung dimulai pukul 08.00-14.00 WIB.

6. Sabtu, layanan SIM keliling digelar di Pospol Telaga Bestari dimulai pukul 08.00-14.00 WIB.

Namun, perlu diingat sebelum datang ke layanan SIM keliling Kabupaten Tangerang untuk perpanjang Surat Izin Mengemudi maka akan persyaratan wajib yang perlu dipenuhi.

Untuk perpanjang SIM masyarakat harus menyiapkan surat keterangan sehat fisik dan psikologi, lalu siapkan fotokopi KTP, serta membawa SIM lama.

Cara Perpanjang SIM.

1. Pemohon diminta untuk melengkapi persyaratan yang diminta oleh petugas.

2. Terlebih dahulu lakukan pembayaran administrasi di loket dan pengambilan formulir.

3. Ambil nomor antrean.

4. Sembari menunggu, pemohon mengisi formulir dan setelah selesai kembalikan kepada petugas.

5. Kemudian, petugas akan melakukan pengiputan data diri pemohon SIM.

6. Selanjutnya, pemohon akan lanjut untuk verifikasi identitas dengan melakukan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.

7. Tunggu sampai nama dipanggil petugas untuk mengambil SIM yang sudah diperpanjang.