Tangselife.com – Pengelola tempat wisata Padipadi di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dipolisikan lantaran dianggap merusak portal yang dipasang pihak Kecamatan Pakuhaji.

Usut punya usut, duduk perkara polemik tersebut dipicu soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pihak Kecamatan mengklaim sudah melayangkan soal pemberitahuan dan teguran soal tempat wisata Padipadi yang dianggap belum memiliki IMB.

‘Surat cinta’ soal IMB itu dilayangkan pihak Kecamatan setelah Padipadi ramai dikunjungi warga saat masih pandemi Covid-19.

Pihak Kecamatan melalui petugas trantib Satpol-PP kecamatan lalu memasang papan pengumuman penghentian sementara aktivitas Padipadi karena ‘surat cinta’ IMB tak digubris.

Tak hanya itu, pihak Kecamatan kemudian memasangi portal penghalang akses untuk menghentikan sementara aktivitas di Padipadi.

Tetapi, tak lama portal tersebut kemudian diketahui hilang. Pihak Kecamatan menduga portal tersebut dihilangkan oleh pihak pengelola Padipadi sehingga berujung pelaporan polisi.

“Laporan ke Polres oleh kasi Trantib saya, kesel juga sudah dikasih tahu jangan operasi sementara urus izinnya, ada teguran enggak digubris, akhirnya dipasang portal. Enggak lama, portal dicabut, biar aja dicabut pemerintah mau dilawan, dipasang lagi portal, abis itu hilang,” kata Asmawi kepada Wartawan dikutip, Rabu (31/8/2022).

Pihak Padipadi pun resmi dilaporkan ke polisi dengan Nomor laporan Polisi LP/B/500/III/2022/SPKT/ Restro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Maret 2022 dengan tuduhan pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Akibatnya, ada enam orang yang ditetapkan tersangka akibat laporan tersebut. Mereka, dianggap melakukan pengrusakan terhadap portal yang dipasang pihak kecamatan.

Enam tersangka itu, yakni dua orang pemilik Padipadi BTK (57) dan AWS (62) serta tiga pegawai lainnya BRH (62), HH (45), dan SS (24) serta seorang petani AGS (46).

Sementara itu, Kuasa Hukum Padipadi Zevrijn Boy Kanu mengatakan, kliennya menjadi tersangka usai dilaporkan oleh trantib Satpol-PP Kecamatan Pakuhaji lantaran dianggap terlibat merusak portal yang dipasang pihak Kecamatan.

“Ada enam orang tersangka, termasuk owner, karyawannya dan satu orang petani karena membantu membuka portal yang menghalangi akses keluar masuk Padipadi,” kata Boy.

Boy merasa ada yang janggal dalam perkara melibatkan kliennya itu. Padahal, kata Boy, lahan Padipadi sudah dimiliki kliennya sejak sekira 4 tahun lalu. Saat itu sudah terdapat dua bangunan di atas lahan.

Sejak awal Januari 2022 lalu, lahan tersebut kemudian dijadikan tempat wisata, yang diramaikan dengan kafe dan resto. Dengan konsep alam, alhasil Padipadi banyak didatangi pengunjung saat pandemi Covid-19.

Hal itu ternyata mengundang perhatian pihak Kecamatan Pakuhaji terutama bagian keamanan dan ketertiban Satpol-PP Kecamatan Pakuhaji dan menanyakan perihal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Padipadi.

Boy mengeklaim, kliennya tak tahu menahu soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimaksud. Pasalnya, bangunan yang saat ini dipakai hanya hasil renovasi dan bangunan aslinya sudah ada sejak awal dibeli.

“Bangunannya udah ada sejak lama. Lalu direnovasi dibagusin jadi resto dan kafe. Kemudian ditanyai IMB, padahal bangunanya sudah ada sejak lama. Kenapa baru ditanyakan saat ini,” ungkap Boy.

Kini pihak Padipadi tengah fokus berupaya menuntaskan persoalan tersebut di Polres Metro Tangerang Kota. (Vyh/asn)