TANGSELIFE.COM – Daftar lengkap penyedia pinjaman online (pinjol) legal yang mengantongi izin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol atau fintech peer to peer (P2P) lending dikenal sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Adapun, OJK merupakan regulator yang bertugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pinjol.
Saat ini, jumpah penyelenggara pinjol resmi atau legal yang ada di Indonesia berjumlah 101 entitas.
“Sampai dengan saat ini OJK melakukan pengawasan terhadap 101 penyelenggara P2P lending yang berizin di OJK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman melalui keterangan resmi, Minggu 10 Maret 2024.
Lantas, apa saja daftar fintech P2P lending yang berizin dan diawasi OJK hingga saat ini?
Daftar Pinjol Legal Diawasi OJK
Berdasarkan data terbaru OJK per 9 Oktober 202, terdapat 101 fintech P2P lending yang mengantongi izin dan diawasi oleh OJK.
Berikut daftar lengkap pinjol legal berizin dan diawasi oleh OJK:
— Danamas;
— Investree;
— Amartha;
— Dompet Kilat;
— Boost;
— Toko Modal;
— Modalku;
— Kredit Pintar;
— Maucash;
— Finmas;
— Akseleran;
— Ammana;
— PinjamanGO;
— KoinP2P;
— Pohondana;
— Mekar;
— AdaKami;
— Esta Kapital;
— KreditPro;
— Fintag;
— Rupiah Cepat;
— Crowdo;
— Julo;
— Pinjam winwin;
— DanaRupiah;
— Taralite;
— Pinjam Modal;
— Alami;
— AwanTunai;
— Danakini;
— Singa;
— Dana merdeka;
— EasyCash;
— Pinjam Yuk;
— FinPlus;
— UangMe;
— PinjamDuit;
— Dana Syariah;
— Batumbu;
— Cashcepat;
— KlikUMKM;
— Gampang Cicil;
— Lumbungdana;
— 360 Kredi;
— Dhanapala;
— Kredinesia;
— Pintek;
— ModalRakyat;
— Solusiku;
— Cairin;
— TrustIQ;
— Klik Kami;
— Duha Syariah;
— Invoila;
— Sanders One Stop Solution;
— DanaBagus;
— Uku Kredit;
— AdaPundi;
— Lentera Dana Nusantara;
— Modal Nasional Komunal;
— Restock.id;
— TaniFund;
— Ringan Avantee;
— Gradana;
— Danacita;
— Iki Modal;
— Ivoji;
— Indofund.id;
— iGrow UTF-8;
— Danai.id;
— Dumi;
— Lahan Sikam;
— Gazwa.id;
— KrediFazz;
— Doeku;
— Aktivaku;
— Danain;
— Indosaku;
— Jembatan Emas;
— Edufund;
— Gandeng Tangan;
— Papitupi Syariah;
— BantuSaku;
— Danabijak;
— AdaModal;
— Samakita;
— KawanCicil;
— Crowde;
— KlikCair;
— Ethis Samir;
— Uatas;
— Asetku;
— Findaya.
Lebih lanjut, penambahan jumlah penyelenggara P2P lending dapat dilakukan dengan melakukan moratorium pemberian izin usaha oleh OJK.
Moratorium izin fintech lending yang dilakukan sejak awal tahun 2020 merupakan penutupan perizinan untuk penyelenggara pinjol baru.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengevaluasi kepatuhan dan pelaksanaan tata kelola seluruh pelaku usaha fintech P2P lending yang sudah terdaftar di OJK.
Semula, rencana pencabutan moratorium izin fintech P2P lending ini akan dilakukan pada kuartal III-2023.
Lebih lanjit, OJK mengimbau masyarakat agar menggunakan jasa pinjol yang sudah mendapat izin.
Untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima, masyarakat dapat menghubungi kontak OJK 157 dan nomor telepon 157 atau WhatsApp 081 157 157 157.