TANGSELIFE.COM – Imbauan pemadanan NIK dan NPWP terus dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mennjelaskan, kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/2022.

Dalam aturan yang mengatur terkait pemadanan NIK dan NPWP, maka wajib pajak orang pribadi (WP OP) penduduk diharuskan menggunakan NIK sebagai NPWP.

Dari aturan itu, jika NIK belum padan dengan NPWP, maka para wajib pajang akan kesulitan mengakses layanan pajak.

Termasuk juga di dalamnya layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP. Sehingga pemadanan NIK dan NPWP terus diimbau kepada para wajib pajak.

“Bagi wajib pajak yang NIK serta NPWP belum padan, risiko yang didapat itu kesulitan akses layanan perpajakan. Karena seluruh layanan menggunakan NIK,” ujar Dwi.

Lebih lanjut Dwi mengatakan, WP OP penduduk yang baru mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, maka saat ini akan langsung dilakukan aktivasi NIK sebagai NPWP namun tetap diberikan NPWP 15 digit.

Hal ini karena sampai 2023, NPWP 15 digit masih berlaku dan mempertimbangkan kesiapan pihak lain dalam implementasi NPWP 16 digit.

“Mari segera padankan NIK-NPWP dengan cara masuk ke laman djponline.pajak.go.id di bagian profil wajib pajak dan kemudian lakukan validasi terhadap datanya,” katanya.

Diketahui PMK 112/2022 telah mengatur seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru mulai 1 Januari 2024.

Namun, karena ada beberapa persiapan matang serta pengujian yang harus dilakukan, maka implementasi secara penuh baru akan berlaku pada pertengahan 2024.

Sopiyan
Editor