TANGSELIFE.COM – Sejumlah wajib pajak di Indonesia wajib melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum 30 Juni 2024.
Pemadanan NIK dan NPWP sendiri bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan memanfaatkan nomor identitas tunggal.
Langkah ini sejalan dengan visi kebijakan satu data Indonesia yang diupayakan pemerintah Indonesia.
Kebijakan pemadanan NIK dan NPWP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Itu artinya, semua NIK bisa digunakan sebagai NPWP pada 1 Juli mendatang.
Pemadanan NIK dan NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang telah memiliki NPWP.
Sementara bagi wajib pajak yang baru ingin mendaftar, akan langsung terdaftar di NIK.
Wajib pajak yang tak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai dengan waktu yang ditentukan, akan mendapatkan sanksi berupa kesulian dalam mengakses layanan perpajakan.
Lantas, apa saja sanksi jika wajib pajak tak melakukan pemadanan KTP dan NPWP?
Sanksi Jika Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP
Wajib pajak (WP) pribadi atau badan yang tak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai dengan waktu yang ditentukan harus menerima risikonya.
Mereka yang tak melakukan pemadanan berpotensi mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan, seperti laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Selain itu, ada beberapa hak wajib pajak yang tak akan bisa diakses jika NIK dan NPWP-nya belum dipadankan.
Berikut ini enam layanan yang tak bisa dilakukan jika NIK dan NPWP tak dipadankan:
- Layanan pencairan dana pemerintah
- Layanan ekspor dan impor
- Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
- Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
- Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak
- Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak
Cara Memadankan NIK dan NPWP Terbaru
Dengan demikian, wajib pajak perlu sesegera mungkin melakukan pemadanan NIK dan NPWP agar berbagai proses pelayanan bisa dilakukan dengan lancar tanpa hambatan.
Berikut ini cara memadankan NIK dan NPWP:
– Kunjungi situs pajak.go.id, kemudian pilih ‘Login’
– Input 15 digit NPWP, gunakan password yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
– Setelah itu buka menu profil, masukan data NIK sesuai KTP
– Cek validitas NIK, kemudian klik ‘Ubah Profil’
– Logout dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi
– Login atau masuk kembali dengan menggunakan NIK 16 digit, gunakan kata sandi yang sama, kemudian masukkan kode keamanan dan login
– Jika sudah berhasil, maka validasi selesai dilakukan
Cara Memastikan NIK dan NPWP Telah Dipadankan
Untuk mengetahui apakah NIK dan NPWP sudah berhasil dipadankan atau belum, kamu bisa mengeceknya melalui situs ereg.pajak.go.id/ceknpwp denganc cara sebagai berikut:
– Buka situs ereg.pajak.go.id/ceknpwp
– Input nomor NIK, KK, dan kode captcha
– Kemudian klik ‘Cari’. Jika pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data, maka NIK telah terdaftar
– Setelah itu akan muncul data NPWP, Wajib Pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK