TANGSELIFE.COM– Simak cara ubah sertifikat HGB atau Hak Guna Bangunan menjadi SHM atau Surat Hak Milik secara mandiri.

Perlu diketahui bahwa sertifikat HGB merupakan tanda bukti perorangan atau badan hukum yang memiliki keperluan untuk mendirikan bangunan di tanah yang bukan miliknya.

Sementara, SHM merupakan tanda bukti kepemilikan tanah yang bersifat turun-temurun, berkekuatan penuh, dan tanpa batas waktu tertentu.

Setifikat HGB berbeda dengan SHM, karena HGB hanya belaku dalam waktu tertentu yakni paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun.

Sedangkan, SHM bersifat selamanya, dapat diwariskan, dan status kepemilikan tanah dan bangunan mempunyai kekuatan hukum tertinggi di Indonesia.

Pemilik sertifikat HGB bisa mengubah status tanah menjadi SHM di Kantor Pertanahan secara mandiri, untuk itu simak persyaratan, biaya dan langkah-langkahnya berikut ini.

Persyaratan Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus Sertifikat HGB Menjadi SHM.

Berdasarkan infomasi resmi dari Kementerian ATR/BPN, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum merubah HBG menjadi SHM.

Pastikan untuk membawa semua dokumen persayaratan secara lengkap sebelum mengurus perubahan HGB ke SHM.

1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani di atas materai oleh pemohon atau kuasanya.

2. Membawa surat kuasa jika diperlukan.

3. Fotokopi identitas pemohon meliputi KTP, KK, dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loker.

4. Jika dibebani hal tanggungan, maka membawa surat persetujuan kreditor.

5. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atas PBB (SPPT PBB) Tahun berjalan dan sudah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.

6. Menyerahkan bukti bayar uang pemasukan, dilakukan pada saat pendaftaran hak.

7. Sertifikat HGB.

8. Jika merubah HGB jadi SHM untuk rumah tinggal denga luas kurang dari 600 meter persergi, maka perlu menyertai IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/ surat keterangan kepala daerah/lurah.

Cara Mengubah Sertfikat HGB Menjadi SHM.

Proses perubahan HGB menjadi SHM bisa dilakukan secara mandiri dengan datang ke Kantor Pertanahan sesuai domisili.

Perubahan sertifikat HGB menjadi SHM di Kantor Pertahanan diperkirakan akan berlangsung selama lima hari kerja.

Berikut langkah-langkah mengubah HGB menjadi SHM:

1. Siapkan seluruh dokumen persayaratan.

2. Datang ke Kantor Pertanahan sesuai domisili.

3. Serahkan seluruh berkas ke loket pelayanan.

4. Tunggu sampai petugas selesai memeriksa kelayakan berkas yang diajukan pemohon.

5. Pemohon diarahkan untuk menuju loket pembayaran untuk membayar biaya pendaftaran, pengukuran, dan pemeriksaan tanah.

6. Selanjutnya, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran dan pemeriksaan bidang tanah terlebih dahulu.

7. Pemohon diharuskan hadir ketika proses pengukuran dan pemeriksaan bidang tanah dilakukan.

8. Usai proses pengukuran dan pemeriksaan selesai, maka kantor pertanahan akan melakukan proses lanjutan.

9. Pemohon harus bersiap untuk membayarkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

10. Ketika seluruh proses sudah selesai, maka kantor pertanahan akan melakukan pembukuan dan dan penerbitan SHM.

11. Terakhir, pemohon dapat mengambil SHM di loket pelayanan.

Berapa Biaya Mengubah Sertifikat HGB menjadi SHM?

Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementeri ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati memaparkan, biaya mengubah status HGB ke SHM hanya sebesar Rp 50.000.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah 128 tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian ATR/BPN.

Biaya tersebut berlaku untuk status HGB dengan pemenafaatan rumah tinggal dengan luas maksimal 600 meter persegi.

Selain itu, berlaku juga untuk pemanfaatan rumah toko dengan luas maksimal 120 meter persegi.

Apabila masyarakat menemukan tindakan pungli atau pungutan liat ketika mengubah stastu HGB ke SHM diimbau untuk segera melapor.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife