TANGSELIFE.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten menyelenggarakan uji emisi keliling untuk kendaraan bermotor di 7 kecamatan.
Sasaran utama pada uji emisi keliling ini adalah masyarakat pemilik kendaraan roda dua dan pegawai.
Kegiatan uji emisi keliling adalah salah satu langkah Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dalam menekan angka polusi di wilayah Tangsel sekaligus instruksi dari pemerintah pusat.
Pasalnya, belakangan ini Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan tilang bagi kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi.
Oleh karena itu warga Tangsel yang akan beraktivitas atau melintasi daerah Jakarta diharap tidak membayar sanksi dan dianjurkan untuk melakukan uji emisi di lokasi yang telah disediakan.
Jam & Lokasi Uji Emisi Keliling di 7 Kecamatan Tangerang Selatan
Selain masyarakat, Benyamin Davnie juga mengajak pegawai pemerintahan atau ASN agar menjadi contoh warganya.
Uji emisi keliling ini akan dilakukan pertama kali di Kecamatan Pamulang dan terus berlanjut sampai Kecamatan Pondok Aren.
Layanan uji emisi keliling ini berlangsung pada jam 08.30 sampai 12.00 WIB dan dikenakan Rp25.000 per kendaraan.
Simak jam dan lokasi uji emisi keliling di 7 kecamatan Tangerang Selatan:
- Kantor Kecamatan Pamulang pada Kamis, 24 Agustus 2023
- Kantor Kecamatan Setu pada Kamis, 31 Agustus 2023
- Kantor Kecamatan Ciputat pada Kamis, 7 September 2023
- Kantor Kecamatan Ciputat Timur pada Kamis, 14 September 2023
- Kantor Kecamatan Serpong pada Kamis, 21 September 2023
- Kantor Kecamatan Serpong Utara pada Rabu, 27 September 2023
- Kantor Kecamatan Pondok Aren pada Kamis, 5 Oktober 2023
Agar kendaraan kamu bisa lolos uji emisi, simak beberapa caranya berikut ini.
Cara Agar Kendaraan Lolos Uji Emisi Keliling
Ada banyak cara yang bisa dilakukan agar kendaraan lolos uji emisi, salah satunya dengan memperhatikan gas buang kendaraan serta menjaga polutan kendaraan.
Hal itu guna kendaraan tetap berada di dalam batas yang ditetapkan.
Sementara itu, salah satu penyebab kendaraan tak lolos uji emisi adalah kurangnya perawatan berkala yang dilakukan pada mesin kendaraan yang berpengaruh pada hasil emisi.
Agar lolos uji emisi, beberapa komponen harus diperhatikan berkala, seperti bensin, busi, serta saringan udara.
Untuk diketahui bahwa mobil dan motor melakukan prosedur uji emisi yang berbeda, berikut prosedurnya:
- Petugas memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot motor
- Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup
- Tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan, seperti pendingin udara, lampu, atau radio
- Dilakukan selama lima sampai tujuh menit
- Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai
- Zat yang dideteksi antara lain CO (Karbon Monoksida), HC (Hidrokarbon), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), dan NO (Nitrogen Oksida)
- Kendaraan yang lolos akan diberikan bukti lulus uji emisi.
Imbauan Pemerintah agar Masyarakat Lakukan Uji Emisi Keliling Kendaraannya
Seperti yang sudah diketahui bahwa polusi udara di kawasan Tangsel, DKI Jakarta, dan sekitarnya sudah menyelimuti langit, tanda kawasan tersebut berada di zona merah dengan kualitas udara buruk menurut IQAir.
Atas masalah tersebut masyarakat diminta oleh pemerintah untuk melakukan uji emisi kendaraan sebagai salah satu upaya menekan polusi udara.
Siti Nurbaya selaku Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), kendaraan bermotor juga penyumbang polusi udara terbesar.
Dengan kemudahan layanan uji emisi keliling dari pemerintah, masyarakat dianjurkan untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut.