TANGSELIFE.COM – Waktu puasa Ramadhan dimulai sejak terbitnya fajar atau saat azan Subuh berkumandang sampai waktu Magrib.
Selama waktu tersebut, umat Muslim yang sedang menjalankan puasa Ramadhan wajib menahan seluruh hawa nafsu, seperti tidak makan dan minum.
Tak menutup kemungkinan ada beberapa umat Muslim mendapat ujian berupa sakit sehingga tidak sanggup menjalankan ibada puasa satu hari penuh.
Lantas, bagaimana hukum puasa setengah hari karena sakit?
Hukum Puasa Setengah Hari Karena Sakit
Puasa setengah hari umumnya dilakukan oleh anak-anak yang belum baligh.
Puasa yang mereka lakukan itu merupakan bentuk latihan agar saat dewasa dapat menjalankan seharian penuh.
Namun, cara seperti ini sebenarnya tidak dikenal dalam Islam.
Puasa yang sesuai syariat harus dilakukan mulai dari matahari saat terbit atau Subuh sampai terbenam pada sore hari di waktu Magrib.
Dalam surah Al-Baqarah ayat 187, Allah berfirman sebagai berikut:
وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ
Artinya:
“…dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam…” (QS. Al-Baqarah: 187)
Sementara itu pada Al-Baqarah ayat 184 dijelaskan bahwa mereka yang tak berpuasa karena sakit atau dalam perjalanan, maka wajib mengganti sebanyak hari yang tak berpuasa itu pada hari-hari yang lain.
Dengan demikian, hukum puasa setengah hari karena sakit dianggap tidak sah atau dengan kata lain ia menjalankan puasa tidak sesuai dengan aturan.
Mereka yang meninggalkan puasa karena sakit wajib menggantinya di lain hari setelah sembuh dari penyakitnya.
Sedangkan orang yang penyakitnya tak memiliki harapan untuk sembuh atau orang yang sudah berumur (lansia), cukup membayar fidyah atau memberi makan orang fakir miskin selama bulan puasa.
Namun, jika orang tersebut telah meninggal dunia, maka tidak ada kewajiban untuknya mengganti atau membayar fidyah, begitu juga dengan wali atau ahli warisnya.