TANGSELIFE.COM – Korea menjadi salah satu negara untuk tujuan liburan favorit banyak orang, termasuk orang Indonesia. Untuk bisa pergi liburan ke Negeri Ginseng tersebut, kamu harus memiliki visa Korea terlebih dahulu.

Sebenarnya wisatawan dari negara luar bisa saja ke Korea tanpa visa, akan tetapi lokasi yang boleh dikunjungi hanya Pulau Jeju.

Karena hanya ke Pulau Jeju yang bebas visa, maka wisatawannya perlu memilih penerbangan langsung ke pulau ini.

Sayangnya, saat ini belum ada penerbangan langsung dari Indonesia ke Pulau Jeju, sehingga kamu harus transit lebeih dulu ke Singapura yang terdapat penerbangan langsung ke Pulau Jeju.

Oleh karena itu, untuk ke wilayah Korea, kamu tetap memerlukan visa. Lantas, bagaimana syarat dan cara membuat visa Korea? Simak ulasannya di bawah ini.

Cara Membuat Visa Korea di KVAC

Calon wisatawan bisa mengajukan permohonan visa Korea lewat agen travel resmi. Namun, kamu bisa memangkas biaya visa Korea dengan cara mengajukan visa sendiri.

Sampai saat ini, pengajuan visa Korea regular yang digunakan untuk berwisata atau hal lainnya bisa dilakukan melalui Korea Visa Application Center (KVAC).

KVAC tersebut ada di Lotte Shopping Avenue lantai 5, Jakarta Selatan.

Ada beberapa jenis visa Korea yang bisa dipilih oleh calon wisatawan, tergantung tujuan dan lama kunjungannya.

Untuk wisata, kamu bisa memilih visa single entry dengan masa tinggal maksimal 90 hari atau bisa multiple entry dengan masa tinggal maksimal 30 hari per kunjungan dan masa berlaku 5 tahun.

Kemudian, untuk Group visa minimal 5 orang dan maksimal 50 orang dengan jadwal keberangkatan dan kepulangan yang sama, biasanya digunakan oleh travel agen.

Syarat-syarat untuk Membuat Visa Korea

  • Paspor asli yang masa berlakunya tersisa lebih dari 6 bulan
  • Selembar pas foto berwarna dengan ukuran 3,5 x 4,5 cm
  • Formulir permohonan yang bisa didapatkan di situs KVAC
  • Sertifikat hubungan keluarga Indonesia, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, dan lain-lain sebagai dokumen tambahan
  • Dokumen pembuktian identitas, seperti surat keterangan kerja, surat keternagan pelajar, atau surat keterangan usaha
  • Fotokopi halaman informasi pribadi pada paspor dan halaman cap imigrasi (apabila sudah pernah pergi ke negara lain)

Biaya pembuatan visa Korea bervariasi tergantung jenis visa yang dipilih. Terdapat perubahan biaya untuk pembuatan visa Korea, baik untuk single entry, double entry, dan multiple entry

Rincian Biaya Bikin Visa Korea yang Berlaku di Indonesia

Berikut ini biaya pembuatan visa Korea sesuai dengan jenis-jenisnya:

  • Single Entry Visa (maksimal 90 hari): Rp856.000
  • Single Entry Visa Khusus (lebih dari 91 hari): Rp1.164.000
  • Double Entry Visa: Rp1.318.000
  • Multiple Entry Visa: Rp1.626.000

Selain itu, tersedia juga layanan express dengan periode pemeriksaan yang lebih cepat (3 hari kerja, termasuk hari pengajuan). Tentu saja dengan biaya tambahan:

  • Single Visa Express: Rp462.000 (Total biaya menjadi Rp1.318.000)
  • Double Visa Express: Rp616.000 (Total biaya menjadi Rp1.934.000)
  • Multiple Visa Express: Rp616.000 (Total biaya menjadi Rp2.242.000)

Usai melengkapi formulir dan melengkapi dokumen, kamu bisa mengirim permohonan visa ke KVAC secara langsung atau melalui agen travel resmi.

Proses pemeriksaan visa biasanya memakan waktu sampai 5 hari kerja.

Apabila visa telah disetujui, calon wisatawan bisa langsung mengambilnya di KVAC dengan membawa paspor asli dan tanda terima.

Apabila visa ditolak di KVAC, bawa paspor permohonan ulang setelah 6 bulan.

KVAC buka setiap hari Senin-Jumat (kecuali libur nasional). Waktu pengajuan bisa dilakukan pada jam 09.00-15.00 WIB, sementara jam pengambilan visa adalah pukul 11.00-17.00 WIB.

Itulah sederet syarat, cara, dan biaya untuk membuat visa Korea yang bisa dilakukan di KVAC Lotte Shopping Avenue Lantai 5.

Dwi Oktaviani
Editor