TANGSELIFE.COM – Polisi telah menetapkan ASD alias S sebagai tersangka kasus pelecehan finalis Miss Universe Indonesia (MUID) 2023.
Tersangka kasus pelecehan yakni ASD alias S ditetapkan usai polisi melakukan gelar perkara yang terjadi saat sesi body checking finalis MUID 2023.
“Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan satu orang tersangka sementara ini oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.”
“Untuk hari ini telah ditetapkan tersangka ASD alias S,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Rabu 4 Oktober 2023.
Tersangka Kasus Pelecehan Finalis MUID 2023 Bisa Bertambah
Kombes Hengki mengatakan bahwa gelar perkara kasus pelecehan finalis MUID 2023 belum selesai dan akan dilanjutkan besok.
Karenanya, masih ada kemungkinan tersangka kasus pelecehan finalis MUID 2023 bertambah.
“Iya besok lanjut gelar lagi, untuk tersangka yang lain. Masih lengkapi kelengkapan formil dan materiil terkait delik yang berkait korporasi,” kata Hengki.
Sampai saat ini sudah 28 saksi diperiksa untuk mendalami dugaan kasus pelecehan yang sempat menghebihkan publik itu.
Termasuk diantaranya pemeriksaan terhadap 8 korban yang merupakan finalis Miss Universe Indonesia 2023.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi yang terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor, dan 4 saksi ahli,” ujarnya.
“Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan lembaga lain, antara lain Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA).”
“Pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK),” lanjut Hengki.
Kronologi Dugaan Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia 2023
Dugaan pelecehan terjadi ketika N dan para finalis Miss Universe Indonesia 2023 lainnya menjalani sesi fitting baju.
Sesi fitting baju itu dilakukan dalam sebuah ballroom hotel dan hanya ditutupi oleh banner serta gantungan baju.
Rupanya bukan hanya fitting baju, saat itu para finalis Miss Universe Indonesia 2023 juga dilakukan body checking serta difoto tanpa busana oleh penyelenggara.
Kuasa hukum N, Mellisa Anggraeni, mengatakan kliennya tertekan saat menjalani body checking dan difoto tanpa busana lantaran disaksikan lawan jenis.
Belum lagi, terdapat CCTV yang mampu menangkap peristiwa itu di dalam ballroom.
Atas kejadian tersebut, N pun merasa terpukul dan martabatnya direndahkan.
Alhasil, N bersama tim kuasa hukumnya melaporkan PT Capella Swastika Karya selaku penyelenggara MUID 2023 ke Polda Metro Jaya.
Laporan dugaan pelecehan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA.
Finalis lainnya, R, turut membeberkan skandal dugaan pelecehan seksual yang terjadi tiga hari sebelum acara grand final digelar.
R mengaku hanya mendapatkan informasi mengenai proses fitting, bukan body checking apalagi difoto hampir telanjang.
Dari keterangan R, para finalis hanya diperkenankan mengenakan celana dalam dan diminta melepas bra, sehingga bertelanjang dada.
“Saya sebagai salah satu finalis Miss Universe Indonesia sangat kaget saat disuruh tiba-tiba bugil dan di situ kita dilakukan body checking,” ujar R.
Akibat permintaan untuk melepas bra itu, tak sedikit kontestan yang menolak dan menangis.
Sayangnya di momen tersebut, pihak penyelenggara pun malah menyudutkan para finalis yang menolak bertelanjang dada.
Penyelenggara bernarasi bahwa apa yang diminta masih terbilang biasa jika dibandingkan kontes kecantikan berskala internasional.
“Sehingga dalam hal ini ada relasi kuasa antara panitia yang melaksanakan dengan para kontestan,” ujar Mellisa.