TANGSELIFE.COM – Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) tengah melakukan Operasi Patuh Jaya 2024 yang akan berlangsung mulai tanggal 15 hingga 28 Juli 2024.
Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024 di Kota Tangsel akan dilaksanakan di empat titik ruas jalan, yakni Jalan Raya Serpong, Jalan Pahlawan Seribu, Jalan Letnan Sutopo, dan Jalan BSD Raya.
Perlu diketahui, ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target dalam giat Operasi Patuh Jaya 2024 yang dilaksanakan selama 14 hari itu.
Daftar 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi dalam giat tersebut, antara lain:
1. Melawan arus;
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi;
4. Tidak mengenakan helm SNI;
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan;
6. Melebihi batas kecepatan;
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM;
8. R2 Berboncengan lebih dari satu;
9. Kendaraan roda empat (R4) atau lebih tidak memenuhi laik jalan;
10. Kendaraan (R2/R4) tidak dilengkapi STNK;
11. Melanggar marka jalan;
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan;
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu;
14. Penertiban parkir liar.
Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2024 di Kota Tangsel
Di hari pertama Operasi Patuh Jaya 2024, Senin 15 Juli 2024, Satlantas Polres Tangsel berhasil menindak 127 pengendara.
Dari total keseluruhan, sedikitnya ada 101 pengendara mendapatkan teguran, sementara 26 pengendara ditindak menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile.
“Hari pertama penindakan menggunakan ETLE mobile sebanyak 101 teguran, ETLE mobile sebanyak 26, jadi jumlahnya 127,” kata Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Muhammad Agil Syahril, Selasa 16 Juli 2024.
Menurut Agil, tindakan di hari pertama Operasi Patuh Jaya 2024 lebih fokus pada pemberian teguran.
Selain itu, pihak kepolisian memanfaatkan operasi tersebut sekaligus untuk pemberian edukasi dan sosialisasi agar tertib dalam berlalu lintas.
“Memberikan himbauan terkait tertib berlalu lintas, memberikan buku panduan keselamatan berlalu lintas dan memberikan helm keselamatan bagi pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm,” ujarnya.