TANGSELIFE.COM – Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil melakukan penindakan terhadap 127 pengendara di hari pertama Operasi Patuh Jaya 2024, Senin, 15 Juli 2024.

Dari total 127 pengendara, sebanyak 101 mendapatkan teguran, sementara 26 lainnya ditindak menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile.

“Hari pertama penindakan menggunakan ETLE mobile sebanyak 101 teguran, ETLE mobile sebanyak 26, jadi jumlahnya 127,” kata Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Muhammad Agil Syahril, Selasa, 16 Juli 2024.

Agil menyebut, pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2024, Satlantas Polres Tangsel memfokuskan pada pemberian teguran.

Selain itu, pihaknya juga memanfaatkan operasi tersebut dengan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas.

“Memberikan himbauan terkait tertib berlalu lintas, memberikan buku panduan keselamatan berlalu lintas dan memberikan helm keselamatan bagi pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm,” ungkapnya.

Tak hanya itu, pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2024, Satlantas Polres Tangsel turut melakukan penertiban terhadap kendaraan yang kedapatan memarkirkan kendaraan di lokasi yang bukan peruntukannya.

Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2024 di Tangsel

Diketahui Operasi Patuh Jaya 2024 dilakukan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 15 hingga 28 Juli 2024.

Sebanyak 2.938 personel gabungan akan dikerahkan dalam operasi di seluruh wilayah Hukum Polda Metro Jaya

Khusus untuk di wilayah hukum Polres Tangsel, sebanyak 125 personel gabungan akan terlibat dalam menjalankan operasi tersebut.

Di Kota Tangsel sendiri pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024 akan dilaksanakan di empat titik ruas jalan.

Keempat ruas jalan tersebut di antaranya jalan Raya Serpong, jalan Pahlawan Seribu, jalan Letnan Sutopo, dan jalan BSD Raya.

Sementara itu terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi dalam giat tersebut, di antaranya:

1. Melawan arus;

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi;

4. Tidak mengenakan helm SNI;

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan;

6. Melebihi batas kecepatan;

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM;

8. R2 Berboncengan lebih dari satu;

9. Kendaraan roda empat (R4) atau lebih tidak memenuhi laik jalan;

10. Kendaraan (R2/R4) tidak dilengkapi STNK;

11. Melanggar marka jalan;

12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan;

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu;

14. Penertiban Parkir liar.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dien
Editor
Andre Pradana
Reporter