TANGSELIFE.COM – Sebanyak 20 Calon Orang Tua Asuh (COTA) telah mengajukan minat untuk mengadopsi bayi yang ditemukan di wilayah Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Rehabilitasi pada Dinas Sosial (Dinsos) Tangsel, Rouf mengatakan, Ke-20 COTA tersebut terdiri dari berbagai latar belakang yang berbeda-beda.

“Sejak pertama kali berita tentang penemuan bayi itu viral, sudah banyak yang menyatakan minatnya datang ke kantor kami untuk mengadopsi bayi tersebut,” kata Rouf ketika dihubungi, Selasa, 29 Oktober 2024.

“Kurang lebih ada sekitar 20 calon orang tua asuh yang minat mengadopsi bayi perempuan tersebut,” tambahnya.

Kendati demikian pihaknya belum bisa menerima pendaftaran terhadap para calon orang tua asuh yang minat mengadopsi bayi tersebut.

Pasalnya hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat keterangan dari Kepolisian terkait kasus penemuan bayi tersebut.

20 Calon Orang Tua Asuh Minat Adopsi Bayi
Kepala Bidang Rehabilitasi pada Dinas Sosial (Dinsos) Tangsel, Rouf. Foto: ist

Rouf menjelaskan, yang dapat menentukan siapa calon orang tua asuh yang berhak mengadopsi bayi tersebut adalah Dinas Sosial Provinsi Banten melalui sidang COTA yang terdiri dari unsur Polda Banten, Pengadilan Negri di Serang, Dinas Sosial Provinsi Banten dan Dinas Sosial kota Tangerang Selatan selaku pengurus

“Jadi nanti kalau dari kepolisian kita dapatkan suratnya kami akan buka pendaftaran calon orang tua asuh untuk kami ajukan ke provinsi,” terangnya.

Sementara Dinsos Tangsel sendiri hanya berperan memberikan rekomendasikan bagi mereka yang telah mendaftar menjadi calon orang tua asuh.

“Siapapun yang mengajukan minat untuk mengadopsi nanti silahkan mendaftar, nanti semua dokumen yang berkaitan dengan syarat itu kami ajukan provinsi karena sidangnya penentuannya nanti diprovinsi,” pungkasnya.

Untuk diketahui bayi berjenis kelamin perempuan itu pertama kali ditemukan oleh salah seorang pekerja proyek di atas sebuah bangku yang berada di RT 05 RW 01 Kelurahan lengkong gudang, Kecamatan Serpong, pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Hingga saat ini bayi tersebut dalam keadaan sehat. Bayi itu kini berada dalam perawatan dan perlindungan salah satu panti asuhan yang berada di wilayah Kecamatan Serpong Utara.

Syarat yang Harus Dilengkapi untuk Adopsi Bayi

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak terdapat 24 syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh Calon Orang Tua Asuh sebelum adopsi bayi.

Ke-24 syarat tersebut diantaranya:

1. Surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah;
2. Surat keterangan Kesehatan Jiwa dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah;
3. copy akta kelahiran COTA;
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat;
5. copy surat nikah/akta perkawinan COTA;
6. kartu keluarga dan KTP COTA;
7. fotocopy akta kelahiran CAA;
8. keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA;
9. surat pernyataan persetujuan CAA di atas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan/atau hasil laporan Pekerja Sosial;
10. surat izin dari orang tua kandung/wali yang sah/kerabat di atas kertas bermaterai cukup;
11. surat pernyataan di kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatananak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak;
12. surat pernyataan akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak di atas kertas bermaterai cukup;
13. surat pernyataan dan jaminan COTA di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan adalah sah dan sesuai fakta yang sebenarnya;
14. surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak;
15. laporan sosial mengenai Anak dibuat oleh Pekerja Sosial Lembaga Pengasuhan Anak atau surat keterangan dari COTA mengenai kronologis anak hingga berada dalam asuhan mereka;
16. surat penyerahan anak dari orangtua/wali yang sah/kerabat kepada rumah sakit /kepolisian / masyarakat yang dilanjutkan dengan penyerahan anak kepada Instansi Sosial;
17. surat penyerahan anak dari Instansi Sosial kepada Lembaga Pengasuhan Anak;
18. surat keputusan kuasa asuh anak dari Pengadilan kepada Lembaga Pengasuhan Anak;
19. laporan Sosial mengenai COTA dibuat oleh Pekerja Sosial instansi sosial propinsi dan Lembaga Pengasuhan Anak;
20. surat keputusan izin asuhan dari kepala instansi sosial;
21. laporan sosial perkembangan anak dibuat oleh Pekerja Sosial Instansi sosial dan Lembaga Pengasuhan Anak;
22. surat rekomendasi dari Kepala Instansi Sosial Kabupaten/Kota;
23. surat rekomendasi pertimbangan perizinan pengangkatan anak dari Tim PIPA daerah; dan
24. surat Keputusan Izin untuk Pengangkatan Anak yang dikeluarkan oleh Kepala Instansi Sosial Propinsi untuk ditetapkan di pengadilan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Andre Pradana
Reporter