TANGSELIFE.COM – Sebanyak 37 bangunan ilegal ditemukan berdiri di atas aset lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) yang berada di jalan Ir H Juanda, Kecamatan Ciputat.

Puluhan bangunan itu diketahui setelah petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Tangsel melakukan pendataan beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil pendataan, puluhan bangunan ilegal di lahan Pemkot Tangsel itu terdiri dari beberapa jenis mulai dari tempat tinggal, warung makan, warung kopi, kontrakan, hingga karaoke yang diduga adanya praktik prostitusi.

“Total ada 37 bangunan baik yang semi permanen maupun permanen, jadi sudah ada yang permanen juga di sana,” kata Kepala Seksie Angkutan Orang dan Barang Dishub Tangsel, Galang Andika, Rabu, 9 April 2025.

Galang menyebut, pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada para pemilik agar segera mengosongkan bangunan tersebut.

“Kita sudah sosialisasi, mengeluarkan SP1, SP2 dan SP3,” kata Galang ketika dikonfirmasi, Rabu, 9 April 2025.

Galang menyebut, setelah surat peringatan dilayangkan beberapa pemilik diketahui telah mengosongkan bangunan tersebut.

“Jadi sebagian sudah pindah secara mandiri, sudah pindah karena bertepatan dengan mudik,” ungkapnya.

Sementara bagi pemilik yang belum mengosongkan bangunan ilegal ini maka akan dilakukan pembongkaran pada waktu yang telah ditentukan.

Nantinya setelah dilakukan pembongkaran akses menuju lahan tersebut akan ditutup secara permanen sehingga tidak ada aktivitas apapun di aset tersebut.

“Targetnya sih sebulan ini kita sudah berlin (tembok, red) akses masuk, jadi tidak ada lagi aktivitas di dalam,” pungkasnya.

Untuk diketahui, lahan seluas 10.800 meter persegi itu tercatat sebagai aset Dishub Tangsel. Lahan itu rencananya akan diperuntukan menjadi Terminal Darat

Sebelumnya Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengaku telah mendapatkan banyak laporan terkait adanya karaoke dan praktik prostitusi di atas lahan tersebut.

Pada Minggu dini hari (9/3) lalu, Pilar Saga Ichsan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut saat menggelar operasi gabungan ramadan.

Meski saat itu kondisi karaoke sedang tutup, namun Pilar mendapatkan informasi dari warga sekitar yang membenarkan bahwa lahan tersebut dijadikan tempat karaoke dan prostitusi.

Sejak saat itu Pilar langsung memutuskan untuk mengambil langkah tegas untuk melakukan pembongkaran terhadap seluruh bangunan ilegal yang ada diatas lahan tersebut.

Pemkot Tangsel sendiri telah menargetkan pembongkaran akan dilakukan pada pekan kedua atau ketiga bulan April 2025 ini.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Andre Pradana
Reporter