TANGSELIFE.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dipastikan akan membongkar tempat karaoke di Ciputat yang berada di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Ciputat.
Pasalnya selain tak mengantongi izin, di dalam karaoke itu juga diduga terdapat adanya praktik prostitusi serta peredaran minuman keras (keras).
Terlebih tempat karaoke di Ciputat itu berdiri di atas lahan yang tercatat sebagai aset milik Pemkot Tangsel.
Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menargetkan area lokasi tersebut sudah bersih dari aktivitas apapun hingga setelah lebaran.
“Arahan pak Walikota setelah lebaran harus clearing area, nanti kita tembok semuanya,” kata Pilar, Kamis, 20 Maret 2025.
Meski lahan tersebut tercatat milik Pemkot Tangsel, namun Pilar memastikan proses pembongkaran tetap melalui tahapan yang berlaku.
Pilar menegaskan, setelah dilakukan pembongkaran nantinya tidak boleh ada aktivitas apapun di dalam area lahan tersebut.
“Kita segera melakukan tindakan untuk penutupan dan pengosongan lahan supaya lahan itu clear tidak digunakan lagi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.
Tempat Karaoke di Ciputat Berdiri di Atas Lahan Pemkot Tangsel

Untuk diketahui, Pilar Saga Ichsan sebelumnya mengaku telah mendapatkan banyak laporan dari masyarakat terkait adanya karaoke dan praktik prostitusi di tempat tersebut.
Pada Minggu dini hari (9/3) Pilar Saga Ichsan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut saat menggelar operasi gabungan ramadan.
Meski saat itu tempat karaoke di Ciputat tersebut sedang tutup, namun Pilar mendapatkan informasi dari warga sekitar yang membenarkan bahwa lahan tersebut dijadikan tempat karaoke dan prostitusi.