TANGSELIFE.COMGus Samsudin bersama 2 tersangka lain kasus pelanggaran ITE konten tukar pasangan divonis bebas.

Kini mereka sudah bisa menghirup udara bebas pasca mendapat vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar pada Senin, 29 Juli 2024.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tak terbukti.

Sidang putusan Samsudin dan dua anak buahnya dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Sidang tersebut berlangsung selama 3 jam lebih dengan majelis hakim membacakan putusan sidang.

Sementara itu di luar ruang sidang, puluhan massa yang tergabung sebagai pengikut Gus Samsudin turut mengikuti sidang putusan tersebut.

Ari Kurniawan selaku Hakim Ketua mengungkap amar putusan yang menyebutkan para terdakwa dibebaskan karena tidak terbukti dan tidak terpenuhi unsur dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Dua anak buah Gus Samsudin berinisial AYF dan MNF sempat sujud syukur pasca divonis bebas.

Hakim Ketua kemudian melanjutkan putusan vonis bebas serupa terhadap Samsudin.

Setelah sidang berakhir, Gus Samsudin sempat memeluk sang istri pertama yang hadir di ruang sidang. Sementara itu pengikutnya mengumandangkan takbir.

Kuasa Hukum Samsudin yakni Supriano menjelaskan, putusan majelis hakim terhadap vonis bebas tersebut merupakan hal yang biasa.

Sebab, para terdakwa tak melakukan apa yang disampaikan oleh video viral milik akun @gayong105.

Video viral tersebut merupakan video hasil potongan milik Samsudin yang diunggah di akun YouTube.

Di samping itu, Humas PN Blitar M Iqbal Hutabarat mengaku bahwa pembacaan putusan sidang sudah sesuai dengan hati nurani majelis hakim juga telah sesuai dengan musyawarah berdasarkan fakta di persidangan.

Gus Samsudin Ditangkap karena Konten Tukar Pasangan

Gus Samsudin
Gus Samsudin digelandang ke Mapolda Jatim

Kasus Samsudin berawal saat video tentang konten bernarasikan aliran yang mengizinkan tukar pasangan viral di media sosial pada Februari 2024.

Usut punya usut, video itu diduga milik Samsudin yang sempat ia bagikan melalui YouTube pribadinya.

Polisi yang memperoleh laporan video viral tersebut langsung melakukan penyelidikan. Pada 1 Maret 2024, Samsudin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.

Tak hanya itu, dua anak buah Samsudin juga menyusul sebagai tersangka penistaan agama atas pengajian boleh tukar pasangan yang dibuat.

Setelah menjadi tahanan, pada 29 April berkas video viral tukar pasangan milik Samsudin diserahkan ke Kejari Blitar.

Kemudian, Gus Samsudin dan dua anak buahnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Blitar pada 15 Mei 2024.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter